BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 14:26 WIB

Kebijakan Penonaktifan BPJS PBI Kesehatan: Dampaknya bagi Pasien Cuci Darah

Kebijakan Penonaktifan BPJS PBI Kesehatan: Dampaknya bagi Pasien Cuci DarahKebijakan Penonaktifan BPJS PBI Kesehatan: Dampaknya bagi Pasien Cuci Darah

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan bahwa penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan menimbulkan masalah serius bagi pasien cuci darah di Indonesia.

Baca juga: Apple Persiapkan Peluncuran iPhone 17 Series dengan Teknologi eSIM Tanpa Slot SIM Tray

Banyak yang terpaksa beralih ke BPJS Mandiri akibat kebijakan ini, yang dapat menyebabkan penundaan dalam menerima perawatan yang sangat dibutuhkan.

Dampak Penonaktifan PBI bagi Pasien Cuci Darah

Sekretaris Jenderal KPCDI, Petrus Hariyanto, menyatakan bahwa banyak pasien harus berpindah ke BPJS Mandiri karena penonaktifan PBI secara masif. Hal ini menyebabkan penundaan perawatan hingga seminggu bagi beberapa pasien.

Penundaan dalam perawatan tersebut bisa berbahaya, karena pasien berisiko mengalami gejala serius seperti sesak napas dan kondisi kesehatan yang menurun secara drastis.

Beberapa pasien mengeluhkan merasa lemas dan ketidakstabilan tensi darah akibat terhambatnya akses perawatan. Petrus menekankan bahwa keputusan untuk berpindah ke BPJS Mandiri bukanlah pilihan yang mudah, melainkan kebutuhan mendesak.

Ia menegaskan, "Mereka itu bisa cuci darah karena segera mengambil keputusan pindah mandiri. Jadi bukan karena kebijakan pemerintah mengaktifkan kembali PBI-nya."

Kritik terhadap Kebijakan Penonaktifan

Petrus juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan penonaktifan yang dianggap tidak melibatkan KPCDI dalam pembahasan. Ia menyebut kebijakan ini sebagai, "Kebijakan sembrono dari pemerintah mencabut PBI salah satu faktornya karena tidak memahami kondisi pasien secara utuh."

Baca juga: Uya Kuya Terkena Imbas Penjarahan Pasca Video Joget Viral

KPCDI menilai bahwa kebijakan tersebut melanggar prinsip hak atas kesehatan dan tata kelola data yang baik. Tanpa adanya mekanisme fail-safe, kondisi pasien kronis menjadi sorotan utama.

Petrus menambahkan, "Tidak ada grace period, dan tidak ada emergency override di rumah sakit. Sistem yang baik harus tahan terhadap kesalahan data-terutama ketika taruhannya adalah nyawa manusia."

Kritikan ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Tanggapan Pemerintah dan DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi isu ini dengan menyatakan bahwa DPR dan pemerintah sepakat untuk memulihkan semua layanan kesehatan, termasuk pembayaran PBI dalam jangka waktu tiga bulan ke depan. Ia mengatakan, "DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani."

Walaupun ini memberikan harapan bagi sebagian pasien, masih ada ketidakpastian mengenai implementasi kebijakan yang dijanjikan. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa 12.262 pasien cuci darah dari total sekitar 200 ribu pasien terpengaruh oleh penonaktifan PBI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kebijakan Penonaktifan BPJS PBI Kesehatan: Dampaknya bagi Pasien Cuci Darah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!