BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 12 FEBRUARI 2026 • 12:14 WIB

Pedoman Terbaru WFA bagi ASN dan Karyawan Swasta Selama Lebaran 2026

Pedoman Terbaru WFA bagi ASN dan Karyawan Swasta Selama Lebaran 2026Pedoman Terbaru WFA bagi ASN dan Karyawan Swasta Selama Lebaran 2026

Pemerintah mengimplementasikan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) untuk aparatur sipil negara (ASN) selama Lebaran 2026.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis AI untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, telah mengeluarkan Surat Edaran berkaitan dengan pengaturan tugas selama periode libur lebaran.

Ketentuan Penerapan WFA bagi ASN

Surat Edaran yang diterbitkan oleh Rini Widyantini menyebutkan bahwa ASN diperbolehkan melaksanakan WFA mulai dua hari sebelum Lebaran hingga tiga hari setelahnya, yaitu pada 16 hingga 17 Maret dan 25 hingga 27 Maret.

Pelayanan publik yang penting tetap harus terjaga, dengan ASN yang bekerja dari lokasi lain diperlukan untuk tetap berkolaborasi dengan rekan-rekan di kantor.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Catat Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak

Pengaturan WFA untuk Karyawan Swasta

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga menyatakan bahwa kebijakan WFA berlaku bagi karyawan swasta, perusahaan diimbau untuk mendukung pelaksanaan ini pada tanggal yang sama.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga produktivitas sembari mengurangi kemacetan yang sering terjadi setelah Lebaran.

Pengecualian dalam Pelaksanaan WFA

Namun demikian, sektor esensial seperti kesehatan dan manufaktur makanan dan minuman tidak diperbolehkan melaksanakan WFA dan harus tetap aktif beroperasi.

Yassierli menegaskan bahwa meskipun WFA diterapkan, pekerja dituntut untuk tetap produktif dan tidak menganggap sistem ini sebagai cuti tahunan.

Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Destinasi Terbaik Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pedoman Terbaru WFA bagi ASN dan Karyawan Swasta Selama Lebaran 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!