BMKG Siapkan Pengamatan Hilal di 37 Lokasi untuk Awal Ramadhan 1447 Hijriah
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tengah mempersiapkan tim untuk pengamatan hilal di 37 lokasi di seluruh Indonesia. Agenda ini dilaksanakan pada 17 dan 18 Februari 2026 untuk menentukan awal puasa Ramadhan 1447 Hijriah.
Baca juga: Mengungkap Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Mental dan Emosional
Deputi Geofisika BMKG, Nelly Florida Riama, menekankan bahwa ini adalah bagian dari dukungan BMKG kepada Kementerian Agama dalam proses penentuan bulan suci puasa.
BMKG bekerja sama dengan Kementerian Agama dari tingkat nasional hingga provinsi untuk melaksanakan rukyat hilal. Nelly Florida Riama menjelaskan pentingnya keterlibatan kedua institusi dalam pengawasan pengamatan hilal.
Tim BMKG terdiri dari berbagai disiplin ilmu dan menggunakan teknologi canggih untuk meningkatkan akurasi pengamatan. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan data yang dapat dipercaya dan kredibel.
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word dan Aplikasi Lain
Plh Direktur Seismologi Teknik, Geofisika Potensial dan Tanda Waktu BMKG, Fachri Radjab, menyatakan bahwa mereka tidak hanya melakukan pengamatan langsung, tetapi juga mempersiapkan data hisab hilal. Data ini mencakup berbagai parameter yang mendukung pengamatan di seluruh Indonesia.
Fachri menambahkan, 'Seluruh hasil pengamatan dari berbagai lokasi tersebut akan dihimpun dan disampaikan kepada Kementerian Agama.' Informasi ini menjadi bahan pertimbangan dalam sidang isbat mendatang.
Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat pada tanggal 17 Februari 2026 untuk menentukan awal Ramadhan. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini.
'Pemerintah berupaya memastikan penetapan awal Ramadhan dilakukan secara ilmiah,' ungkap Abu Rokhmad. Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada 18 Februari 2026.
Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion yang Tak Lekang oleh Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: