Kontroversi Ucapan Penerima Beasiswa LPDP Berujung Permintaan Maaf
Seorang penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bernama DS baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah pernyataannya viral di media sosial.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Catat Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
Dalam respons terhadap polemik tersebut, DS telah mengeluarkan permintaan maaf melalui akun Instagram, menegaskan bahwa niatnya tidak merendahkan identitas Warga Negara Indonesia.
Pada tanggal 20 Februari 2026, DS mengunggah permohonan maaf melalui Instagram, mengklarifikasi bahwa pernyataannya dianggap kurang tepat.
Ia mengakui, "Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia."
DS juga menegaskan bahwa dampak dari pernyataannya adalah sepenuhnya tanggung jawabnya, terlepas dari emosi yang melatarinya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan rasa syukur atas bulan Ramadan dan harapannya untuk berkontribusi bagi Indonesia di masa depan.
LPDP memberikan respon resmi terkait pernyataan DS, menyatakan penyesalan atas polemik yang ditimbulkan.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kepedulian Masyarakat
"Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," kata pihak LPDP.
Mereka juga menegaskan bahwa semua penerima beasiswa dan alumni mempunyai tanggung jawab untuk berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Dalam kasus DS, ini berarti ia memiliki kewajiban selama lima tahun.
LPDP memastikan bahwa DS telah menyelesaikan studinya pada 31 Agustus 2017 dan tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan lembaga tersebut.
Pernyataan resmi LPDP menyebutkan, "Saudari DS telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: