Rincian dari BPJS Kesehatan soal Penonaktifan Peserta PBI Berkisar 11 Juta
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, memberikan penjelasan tentang penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Tempat Nyaman
Keputusan ini terkait dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
Prihati menyatakan bahwa sumber penonaktifan ini berasal dari keputusan resmi Kementerian Sosial. Data dari Kepmensos 24/HUK/2026 menunjukkan 106.153 peserta terdampak oleh kebijakan ini.
Dia menambahkan bahwa BPJS Kesehatan telah berhasil melakukan reaktivasi untuk 1.145 anggota PBI, sementara lebih dari 102 ribu peserta lainnya juga telah direaktivasi.
Namun, terdapat sekitar 2.087 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia dan beralih pekerjaan.
Baca juga: Peluncuran Denza D9: MPV Mewah dengan Harga Kompetitif di China dan Indonesia
Prihati mengungkapkan bahwa saat ini BPJS Kesehatan tengah berkoordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah penting, termasuk Kemenko PM, Kemensos, BPS, dan Kemendagri. Koordinasi ini bertujuan untuk menangani isu penonaktifan peserta PBI.
Dia berharap agar daftar peserta PBI yang akan dilakukan pembayarannya dapat segera diterima. Ini sangat krusial agar BPJS Kesehatan bisa melakukan pembayaran sesuai dengan arahan dari Menteri Sosial.
Proses koordinasi diharapkan dapat mempercepat penanganan serta memulihkan status peserta yang dulunya nonaktif.
Untuk menghindari kesalahpahaman publik, Prihati mengusulkan perubahan istilah terkait status peserta yang dinonaktifkan. 'Barangkali besok istilahnya bukan peserta nonaktif, tapi peserta peralihan status,' ujarnya.
Usulan ini bertujuan supaya masyarakat dapat memahami situasi yang dialami peserta dengan lebih baik, tanpa merugikan reputasi BPJS Kesehatan.
Dengan penjelasan tersebut, diharapkan peserta bisa lebih proaktif dalam mengubah status mereka untuk menghindari ketidak aktifannya.
Baca juga: Manfaat Hyaluronic Acid: Solusi untuk Segala Jenis Kulit
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: