Sebelas Pemotor Ditetapkan Tersangka Usai Merusak Portal JLNT Casablanca
Sebelas pemotor dari komunitas Youth Night Style diamankan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya terkait perusakan portal Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kementerian Perindustrian: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diajukan
Polisi menyebut bahwa para pelanggar dapat dikenakan sanksi berdasarkan berbagai pasal yang berlaku di bidang lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan data mengenai kendaraan yang terlibat dalam insiden ini.
Dari hasil penyelidikan, diperkirakan sekitar dua puluh pemotor terlibat dalam peristiwa tersebut. Ojo menjelaskan, "Kita melakukan pengecekan terhadap video yang beredar. Dari video itu kan kita akan tahu berapa puluh motor, antara 20 motorlah."
Sebelas pemotor yang telah diamankan ditangkap di beberapa lokasi, termasuk Jatinegara, Jakarta Timur; Petamburan, Jakarta Pusat; dan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ojo menyatakan, "Sama orangnya 11 orang kita amankan dari Jagakarsa, Petamburan, ada dari Jatinegara, macam-macam."
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuaan Istimewa di DPR
Ojo mengungkapkan bahwa motif di balik aksi perusakan portal adalah untuk membuat konten di media sosial. "(Motifnya) bikin konten," ujar Ojo.
Komunitas Youth Night Style dikenal sebagai kelompok pecinta konten dan aktivitas berkumpul, tanpa ada struktur seperti geng. Ojo menambahkan, "(Mereka) komunitas, komunitas yang suka konten, hobi nongkrong-nongkrong, bukan geng, komunitas, Young Night Style namanya."
Aksi ini menarik perhatian publik setelah video yang menampilkan kerumunan pemotor tersebut menjadi viral di platform media sosial.
Ojo mengkonfirmasi bahwa para pemotor dapat dikenakan beberapa pasal pelanggaran, termasuk pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai, marka jalan, serta tidak memiliki SIM dan pelat nomor yang sesuai.
"Kita bisa kenakan pasal pelanggaran mulai knalpot bronx, kemudian marka, kemudian tidak memiliki SIM, kemudian juga tidak menggunakan pelat nomor sesuai dengan peruntukannya," jelas Ojo.
Dinas lalu lintas juga menegaskan bahwa pengendara motor dilarang melintas di JLNT Casablanca, karena jalur tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Baca juga: Penjarahan Patung Superhero Anggota DPR: Iron Man dan Spider-Man Jadi Korban
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: