Anggota Brimob Diberhentikan Setelah Kasus Penganiayaan Siswa di Maluku
Seorang anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, dipecat akibat terlibat dalam penganiayaan yang merenggut nyawa siswa MTs berinisial AT di Kota Tual, Maluku.
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Daya Tahan Tubuh yang Optimal
Meski telah dipecat, proses hukum terhadap Bripda MS akan tetap dilanjutkan, memastikan transparansi dalam setiap langkahnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi bahwa Bripda MS telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan tersebut mengikuti proses kode etik yang dipimpin oleh Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto.
Baca juga: Olahraga Low Impact: Pilihan Ideal untuk Pemula
Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual sejak 24 Februari 2026 dan saat ini sedang dalam penelitian oleh jaksa penuntut umum.
Bripda MS menghadapi dakwaan dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Polri tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberi perhatian khusus pada NK, kakak dari AT yang juga menjadi korban.
NK saat ini menjalani perawatan intensif dengan dukungan dari Polda Maluku dan Polres Tual, memperlihatkan komitmen Polri terhadap kesejahteraan korban.
Baca juga: Mengenali Gejala Awal Serangan Jantung untuk Pencegahan yang Lebih Baik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: