BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 10 MARET 2026 • 16:48 WIB

Menggali Risiko yang Mengintai Anak di Era Digital

Menggali Risiko yang Mengintai Anak di Era DigitalMenggali Risiko yang Mengintai Anak di Era Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini menerbitkan regulasi yang mengungkap berbagai risiko yang dihadapi anak-anak saat berselancar di dunia maya.

Baca juga: Apple Persiapkan Peluncuran iPhone 17 Series dengan Teknologi eSIM Tanpa Slot SIM Tray

Regulasi ini menyoroti masalah utama seperti kontak dengan orang asing dan paparan konten berbahaya yang dapat membahayakan perkembangan anak.

Regulasi Baru untuk Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 dihasilkan sebagai langkah konkret untuk melindungi anak-anak dalam konteks digital. Ini merupakan lanjutan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 yang menekankan tata kelola penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Regulasi ini membagi platform digital menjadi dua kategori: yang dirancang khusus untuk anak dan yang mungkin digunakan oleh anak. Kejelasan ini penting untuk memahami kedudukan risiko yang bisa ditimbulkan dari masing-masing jenis platform.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya

Klasifikasi dan Penilaian Risiko

Komdigi mengidentifikasi adanya dua tingkat risiko untuk platform digital, yaitu risiko rendah dan risiko tinggi. Klasifikasi ini didasarkan pada aspek yang diatur dalam Pasal 8 dari regulasi, yang mencakup berbagai dimensi risiko yang dapat memengaruhi anak.

Aspek utama yang dinilai meliputi kontak dengan individu yang tidak dikenal, eksposur terhadap konten pornografi, kekerasan, dan keamanan data pribadi anak. Semua ini menjadi pertimbangan penting dalam menentukan seberapa aman sebuah platform bagi penggunanya yang masih anak-anak.

Implementasi dan Tanggung Jawab Platform

Regulasi baru ini tidak hanya bersifat informatif tetapi juga mewajibkan setiap platform untuk melakukan penilaian mandiri mengenai risiko yang ada. Hasil penilaian ini harus dilaporkan kepada Menteri Komunikasi dan Digital dalam waktu maksimal tiga bulan setelah peraturan disahkan.

Ditetapkan pada 6 Maret 2026, aturan ini akan mulai diimplementasikan secara resmi pada 28 Maret 2026. Salah satu langkah awal yang diambil adalah menonaktifkan akun-akun media sosial untuk anak-anak secara bertahap, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan Sehari-hari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Menggali Risiko yang Mengintai Anak di Era Digital

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!