Freya JKT48 Ambil Langkah Hukum Terkait Manipulasi Foto dengan Teknologi AI
Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, yang lebih dikenal sebagai Freya JKT48, baru-baru ini melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan yang memanipulasi foto dirinya.
Baca juga: Kementerian Perindustrian: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diajukan
Laporan yang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan ini muncul setelah Freya mendapati foto tidak pantas yang merugikannya dari pihak yang tidak dikenal.
Freya pertama kali menemukan foto-fotonya yang dimanipulasi saat menjelajahi media sosial. Dalam penemuan tersebut, dia mendapati adanya konten yang dinilai tidak pantas dan mengganggu.
Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, AKBP Murodih, menyatakan bahwa korban merasa terganggu oleh tindakan pelaku yang menggunakan teknologi AI untuk mengedit fotonya. Selanjutnya, Freya mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sebelum melaporkan kasus ini.
Baca juga: Waspadai Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-hari
Laporan yang diajukan Freya tercatat dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Pihak kepolisian bertekad untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh terkait dengan tuduhan manipulasi data melalui media elektronik.
Penyelidikan mencakup rentang waktu kejadian yang diduga berlangsung antara tahun 2022 hingga 2025. Murodih menegaskan pentingnya mencermati penyalahgunaan teknologi ini untuk mencegah pelakunya lolos.
Kasus yang melibatkan Freya ini berhasil menarik perhatian publik, menciptakan kesadaran akan pentingnya perlindungan privasi dan penyalahgunaan teknologi. Berkembangnya fenomena manipulasi melalui AI menuntut regulasi yang lebih kuat serta edukasi bagi masyarakat.
Dalam laporannya, Freya berharap tindakan hukum yang diambil dapat membantu mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Dia berkomitmen untuk memperjuangkan hak-haknya di dunia yang semakin dipengaruhi oleh teknologi.
Baca juga: Pentingnya Sarapan Sehat untuk Petinju
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: