zenmoms.id – Pemerintah Indonesia akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah pada Juni 2025. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 yang akan dikirimkan langsung ke rekening bank yang telah ditunjuk pemerintah.
Lima bank resmi telah dipilih untuk menyalurkan BSU tahun 2025, melibatkan Himpunan Bank Milik Negara serta satu bank syariah nasional. Dana bantuan ini akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang telah terverifikasi.
Bank Penyalur BSU 2025
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan lima bank sebagai penyalur resmi untuk Bantuan Subsidi Upah 2025. Kelima bank tersebut adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penyaluran dana dilakukan berdasarkan data verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja yang memenuhi syarat dapat langsung menerima dana melalui rekening bank-bank ini setelah berhasil diverifikasi.
Target dan Jadwal Penyaluran
Dalam keterangan resminya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pencairan BSU 2025 ditargetkan selesai sebelum minggu kedua Juni 2025. Beliau menegaskan, “Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” saat memberikan pernyataan di Kantor Kemenaker, pada Kamis (5/6/2025).
Program BSU ini mendapat dukungan dengan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun. Pemerintah berharap dapat membantu 17,3 juta pekerja dan 565.000 guru untuk menjaga daya beli mereka melalui program ini.
Persyaratan dan Cara Cek Penerima
Untuk dapat menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki NIK yang valid dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Pekerja yang ingin mengecek status penerimaan bantuan dapat mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan atau menggunakan aplikasi JMO. Pemprosesan verifikasi dilakukan sepenuhnya melalui saluran resmi, dan pekerja disarankan untuk mengabaikan informasi dari media sosial atau situs tidak resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: