Warga Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, baru-baru ini dihebohkan dengan penemuan kerangka tulang manusia dan kain kafan yang berserakan di area proyek pembangunan perumahan.
Baca juga: Peluncuran Denza D9: MPV Mewah dengan Harga Kompetitif di China dan Indonesia
Peristiwa ini menciptakan kepanikan setelah sebuah video yang menunjukkan potongan tulang dan kain kafan putih kusam viral di media sosial.
Awal Penemuan
Kepala Desa Sindang Panon, Didik Darmadi, mendapat informasi mengenai penemuan ini dari anak-anak yang bermain di sekitar lokasi proyek. 'Saya sudah cek ke lokasi, sama Polsek juga, ada kain kafan dan tulang belulang, enggak tahu punya siapa,' ujarnya saat dihubungi.
Laun lahan proyek yang kini menjadi sorotan sebelumnya merupakan area pemakaman keluarga setempat yang dikenal sebagai Makam Jengkol. Didik menuturkan bahwa sejumlah makam di lahan tersebut telah dipindahkan beberapa waktu lalu oleh ahli waris.
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologi Anak
Sejarah Lahan
Didik mengungkapkan bahwa lahan tersebut dikenal sebelumnya sebagai Makam Jengkol dan total makam yang dipindahkan diperkirakan mencapai lebih dari 30. 'Dulu pernah disebut Makam Jengkol, dipindahkan semua (makamnya),' tambahnya.
Pihaknya merasa khawatir mengapa kerangka dan kain kafan masih tertinggal, padahal pengerjaan proyek sudah berlangsung lama dan pemindahan sudah dilakukan dengan kesepakatan.
Langkah Penanganan
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri, menegaskan bahwa lokasi proyek dulunya memang area pemakaman. 'Sudah dijual oleh keluarga ke pihak pengembang, setelah dilakukan pemindahan makam sekitar 25 sampai 30 makam,' terang Syamsul.
Pihak pengembang baru menyadari adanya sisa makam yang tertinggal setelah pekerjaan penggalian. Mereka kini berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kepolisian untuk menjaga agar hal ini tidak terulang.
Baca juga: Pentingnya Sarapan Sehat untuk Petinju
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: