Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Korban dari Video Viral dan Respon Publik
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum mengemukakan alasan untuk memperberat tuntutan terhadap Nikita, dengan berbagai pertimbangan yang diungkapkan.
Alasan Perberatan Tuntutan
Persidangan yang berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan pertimbangan yang mendasari tuntutan terhadap Nikita Mirzani.
Mereka menyatakan bahwa sikapnya yang tidak sopan di ruang sidang telah merusak martabat hukum dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Jaksa menegaskan bahwa Nikita Mirzani menikmati hasil tindak kejahatan yang dilakukannya. Sikap ini menggambarkan ketidakadilan karena ia tidak mengakui perbuatannya, menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap proses hukum.
Baca juga: Uya Kuya Terkena Imbas Penjarahan Pasca Video Joget Viral
Faktor Meringankan Tuntutan
Meskipun terdapat faktor yang memberatkan, Jaksa Penuntut Umum mengakui adanya keadaan yang dapat meringankan hukuman bagi Nikita Mirzani.
Salah satu faktor tersebut adalah tanggungan keluarga yang dimiliki Nikita, aspek yang tak dapat diabaikan dalam penilaian hukuman.
Jaksa dalam keterangan persidangan menyatakan, 'Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.' Ini menunjukkan bahwa meskipun ada pelanggaran serius, aspek kemanusiaan tetap mendapat perhatian.
Tuntutan Hukum yang Dikenakan
Setelah mempertimbangkan baik faktor yang memberatkan maupun meringankan, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman bagi Nikita Mirzani.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000.
Jaksa menetapkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman kurungan selama enam bulan akan ditambahkan. Tuntutan ini menjadi salah satu yang terberat dalam sejarah kasus pidana serupa yang melibatkan seorang publik figure.
Baca juga: Pentingnya Sarapan Sehat untuk Petinju
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: