Presiden Prabowo Subianto meminta agar Kementerian Haji dan Umrah terus menurunkan biaya perjalanan haji serta memperpendek waktu tunggu jemaah Indonesia menjadi 26 tahun.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Permintaan ini disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 20 Oktober 2025.
Target Penurunan Biaya Haji
Presiden Prabowo menginstruksikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, untuk meneliti kemungkinan pemangkasan biaya haji melalui efisiensi anggaran. "Menteri Haji, dia tidak hadir karena dia berada sekarang di Arab Saudi berurusan sama mereka, saya minta biaya haji harus terus turun," ungkap Prabowo.
Biaya haji yang lebih terjangkau dianggap penting demi kesejahteraan jemaah. Mengingat rata-rata waktu tunggu haji yang saat ini mencapai 40 tahun, tindakan pemangkasan biaya dianggap mendesak.
Baca juga: Sri Mulyani Serukan Cinta Tanah Air Pasca Insiden Penjarahan
Percepatan Waktu Tunggu Haji
Selain menargetkan penurunan biaya, Presiden Prabowo juga ingin agar waktu tunggu keberangkatan haji dipangkas hingga 26 tahun. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses dan pelayanan haji bagi masyarakat.
Prabowo menegaskan optimisme bahwa kedua target tersebut bisa dicapai. "Kita mendirikan Kementerian Haji atas permintaan pemerintah Arab Saudi karena dia bilang, 'Kami urusan haji adalah Menteri Haji,'" jelasnya.
Kesempatan Berinvestasi di Tanah Suci
Dalam sidang tersebut, Presiden juga mengungkapkan bahwa untuk pertama kalinya, Pemerintah Arab Saudi menyetujui pemilikan lahan oleh negara asing di Tanah Suci. Indonesia berencana untuk membangun Kampung Indonesia di Kota Mekah.
Prabowo menginformasikan bahwa pemerintah Arab Saudi telah menawarkan sejumlah lahan strategis. Pembelian lahan tersebut akan dilakukan melalui lelang terbuka yang diikuti oleh sekitar 90 entitas, menandakan kemungkinan peningkatan persaingan.
Baca juga: Manfaat Hyaluronic Acid: Solusi untuk Segala Jenis Kulit
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: