Masyarakat Indonesia kini tengah mempertimbangkan penggunaan etanol sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM) yang direncanakan mulai diterapkan pada 2027.
Baca juga: Kementerian Perindustrian: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diajukan
Harga etanol murni dengan konsentrasi 100 persen diperkirakan berada di angka Rp 16 ribu per liter.
Harga dan Karakteristik Etanol
Etanol, sebagai senyawa yang digunakan sebagai bahan bakar alternatif, memiliki karakteristik yang cukup menarik.
Menurut penjelasan Profesor Ronny Purwadi, etanol anhydrous bersifat hampir murni dengan kandungan air yang minimal, yakni hanya 0,5 persen.
Penerapan etanol sebagai bahan bakar dapat berdampak pada biaya yang harus ditanggung masyarakat.
Contohnya, bila etanol dicampur hingga 10 persen ke dalam BBM (E10), maka ada tambahan biaya sekitar Rp 1.600 per liter dari harga etanol murni tersebut.
Dukungan Pemerintah terhadap Penggunaan Etanol
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana menerapkan penggunaan etanol sebesar 10 persen (E10) mulai tahun 2027.
Baca juga: Apple Persiapkan Peluncuran iPhone 17 Series dengan Teknologi eSIM Tanpa Slot SIM Tray
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini masih dalam tahap kajian.
Diperlukan kesiapan pabrik etanol dalam negeri sebelum kebijakan ini diterapkan.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah mendorong produksi etanol domestik untuk mengurangi ketergantungan pada impor bensin yang mencapai 27 juta ton per tahun.
Manfaat dan Tantangan Etanol sebagai Bahan Bakar
Penggunaan etanol sebagai campuran BBM tidak hanya memberikan alternatif sumber energi, tetapi juga memiliki potensi untuk mengurangi emisi karbon.
Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi dampak perubahan iklim dan mencapai target energi terbarukan.
Namun, tantangan yang dihadapi adalah kesiapan industri dan infrastruktur terkait.
Kebijakan ini juga akan diuji coba untuk memastikan efektivitas dan dampaknya terhadap harga dan ketersediaan BBM di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Usai Kejadian Penjarahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: