Laporan Nurul Azizah Rosiade, yang dikenal sebagai Azizah Salsha, terhadap YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo kini telah memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Polri.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Perkotaan
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, memastikan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Detail Kasus dan Tuduhan yang Diajukan
Azizah Salsha mengajukan laporan resmi tentang akun-akun di TikTok dan YouTube yang diduga mencemarkan namanya. Akun terlibat adalah TikTok @ibaratbradpittt milik Resbob dan kanal YouTube Niceguymo milik Bigmo.
Dalam unggahan yang beredar, Resbob menuduh Azizah berbuat perselingkuhan saat masih berstatus sebagai istri pemain sepakbola Pratama Arhan dan menyebutkan bahwa dia telah menjalin hubungan intim dengan mantan kekasihnya.
Tuduhan tersebut langsung ditegaskan oleh tim Azizah sebagai tidak berdasar dan keterlaluan, yang menjadi alasan bagi Azizah untuk menempuh jalur hukum demi melindungi nama baiknya.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Mulai Berlangsung
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Bareskrim Polri saat ini sedang menyelidiki kasus ini berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat pada 12 Agustus 2025.
Kombes Rizki Agung Prakoso menegaskan bahwa saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, dan proses mediasi telah dilakukan sebelumnya.
Meskipun Resbob dan Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf kepada Azizah Salsha, pihaknya memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum.
Implikasi Hukum dan Penerapan Undang-Undang
Kedua pemilik akun yang dilaporkan berpotensi melanggar Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan ini juga mencakup Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik.
Kasus ini menjadi perhatian penting dalam penerapan hukum terkait pencemaran nama baik di ranah digital, di mana platform sosial media sering kali digunakan untuk menyebarkan informasi secara cepat dan luas.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Usai Kejadian Penjarahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: