Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan penemuan 15 produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia obat berbahaya. Pengawasan ini dilakukan sepanjang bulan September 2025 dan hasilnya memperlihatkan potensi risiko kesehatan yang serius bagi masyarakat.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Perkotaan
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menekankan bahwa produk-produk ini sering kali menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal sebenarnya mengandung zat aktif obat keras. Hal ini tentu dapat membahayakan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Produk Ilegal dan Bahaya Kesehatan
Dalam pengawasan yang dilakukan, semua produk yang teridentifikasi tidak memiliki nomor izin edar (NIE) atau mencantumkan nomor fiktif. Di antara temuan tersebut, lima produk pelangsing ditemukan mengandung sibutramin, sedangkan lima produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat.
BPOM juga menemukan lima produk kategori obat pegal linu yang mengandung senyawa berbahaya seperti deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak. Zat-zat kimia ini, termasuk sibutramin dan sildenafil, dapat memicu gangguan jantung dan tekanan darah, serta berpotensi memiliki efek fatal jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa dampak kesehatan dari produk-produk ini tidak hanya terbatas pada individu tetapi juga dapat mempengaruhi sistem kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Ini merupakan panggilan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti saat memilih produk kesehatan.
Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Tempat Nyaman
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
BPOM tidak hanya menghentikan produk ilegal, tetapi juga menyiapkan langkah tegas untuk menanggulangi pabrikasi dan distribusi produk tersebut. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Taruna Ikrar juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan produk yang mencurigakan. Masyarakat diimbau untuk memeriksa nomor izin edar pada kemasan dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
Dengan kerjasama yang solid antara BPOM dan masyarakat, diharapkan penyuplaian produk kesehatan yang aman dan terjamin dapat diwujudkan, sehingga kesehatan masyarakat dapat terlindungi dari produk ilegal.
Daftar Produk yang Ditemukan
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan, BPOM telah mengeluarkan daftar 15 produk ilegal yang mengandung BKO. Beberapa di antaranya adalah JD Jamu Diet, Jamu Diet Dosting, dan Kopi Stamina Agam Perkasa, yang semuanya dinyatakan tidak memiliki izin resmi.
Masyarakat diimbau untuk tidak terbujuk oleh promosi instan dari produk-produk yang tidak terdaftar. Taruna Ikrar mengingatkan akan pentingnya kesadaran akan risiko kesehatan dari penggunaan produk ilegal, yang dapat merusak kesehatan jangka panjang.
Dengan meningkatkan kesadaran tentang bahaya produk ilegal, diharapkan masyarakat dapat lebih cerdas dalam memilih dan menggunakan produk kesehatan yang aman.
Baca juga: Manfaat Hyaluronic Acid: Solusi untuk Segala Jenis Kulit
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: