Kematian SISKS Pakubuwono XIII Hangabehi pada 2 November 2025, telah memicu ketegangan dan persaingan di kalangan anggota keluarga kerajaan Keraton Surakarta. Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan memproklamirkan diri sebagai raja ad interim hingga penerusnya ditentukan.
Baca juga: Apple Persiapkan Peluncuran iPhone 17 Series dengan Teknologi eSIM Tanpa Slot SIM Tray
Klaim Tedjowulan sebagai penerus didasarkan pada SK Menteri Dalam Negeri tentang pengelolaan Keraton Surakarta, sementara Putra Mahkota, KGPAA Hamangkunagoro, juga mengekspresikan ambisinya untuk menduduki takhta.
Situasi Pasca Wafatnya Pakubuwono XIII
Kematian SISKS Pakubuwono XIII tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga kekosongan takhta di Keraton Surakarta. KGPA Tedjowulan, yang merupakan adik beda ibu dari almarhum, mengumumkan bahwa ia akan menjalankan fungsi raja ad interim hingga penerus yang sah ditentukan.
Klaim yang diajukan oleh Tedjowulan didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri nomor 430-2933 tahun 2017. SK tersebut menetapkan bahwa Keraton Kasunanan Surakarta dipimpin oleh Pakubuwono XIII dan dibantu oleh Maha Menteri.
Tedjowulan juga menyebutkan adanya usaha dari pihak tertentu untuk mendorong kandidat lain sebagai penerus. Saat ini, keputusan resmi tentang siapa yang akan menggantikan posisi almarhum masih belum ada, menimbulkan ketegangan di kalangan anggota keluarga kerajaan.
Baca juga: Penjarahan Patung Superhero Anggota DPR: Iron Man dan Spider-Man Jadi Korban
Deklarasi dari Putra Mahkota
KGPAA Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram, putra bungsu dari Pakubuwono XIII, telah mengumumkan niatnya untuk menjadi raja. Dalam momen emosional, ia menyatakan diri sebagai SISKS Pakubuwono XIV dan membacakan pidato pelepasan jenazah Pakubuwono XIII.
Dalam pidatonya, Hamangkunagoro mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pelayat yang hadir. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjalani tugas sebagai raja dan menghargai peran keluarga dalam masa transisi ini.
GKR Timoer Rumbai, kakaknya, menambahkan bahwa ayah mereka telah secara jelas menempatkan KGPAA Hamangkunagoro sebagai Putra Mahkota. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam proses penunjukan raja yang baru.
Pernyataan tentang Posisi Ad Interim
Juru bicara Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, menjelaskan bahwa posisi ad interim yang dipegang oleh Tedjowulan bukanlah pengganti raja secara permanen. Ia menegaskan, 'Tedjowulan bertindak sebagai caretaker hingga penerus yang sah disepakati.'
KP Bambang juga menambahkan bahwa Tedjowulan siap untuk mengundurkan diri begitu pewaris tahta terpilih dan diangkat secara resmi. Hal ini menunjukkan komitmen Tedjowulan untuk menghormati proses pengangkatan raja baru.
Keluarga besar Keraton Surakarta diharapkan bersatu dalam pemilihan penerus. Pentingnya persatuan ini digarisbawahi untuk menjaga keharmonisan dan mencegah dominasi dari kelompok tertentu dalam lingkungan keraton.
Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Mencegah Penyakit
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: