Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 13:55 WIB

Lebih Dari 76 Persen Situs Judi Online Menggunakan Cloudflare, Komdigi Ambil Tindakan

Author

Lebih Dari 76 Persen Situs Judi Online Menggunakan Cloudflare, Komdigi Ambil Tindakan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa lebih dari 76 persen situs judi online yang teridentifikasi menggunakan infrastruktur Cloudflare. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Mulai Berlangsung

Data ini diperoleh dari analisis terhadap 10.000 situs judi online yang dilakukan antara 1 hingga 2 November 2025. Alexander menekankan bahwa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan langkah krusial untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia.

Pentingnya Pendaftaran PSE

Alexander Sabar menjelaskan bahwa pendaftaran PSE bukan hanya masalah administratif, melainkan juga alat untuk memastikan keamanan digital. "Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judi online jadi lebih sulit dilakukan," tegasnya.

Dengan melakukan pendaftaran, pemerintah dapat lebih mudah menegakkan hukum terhadap konten ilegal. Dalam konteks ini, Komdigi berupaya untuk melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa setiap penyelenggara mematuhi regulasi yang ada.

Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Tempat Nyaman

Langkah Komdigi terhadap Cloudflare

Komdigi telah menginformasikan tingginya penggunaan IP situs judi online kepada Cloudflare. Pada kesempatan ini, mereka juga memanggil perwakilan dari Cloudflare untuk memberikan klarifikasi terkait situasi ini.

Alexander menekankan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Cloudflare merupakan salah satu dari 25 platform global yang dianjurkan untuk mendaftarkan diri sebagai PSE.

Penegakan Hukum Terhadap PSE yang Tidak Terdaftar

Komdigi mengingatkan bahwa PSE yang tidak memenuhi permintaan pendaftaran dapat menghadapi sanksi administratif dan pemutusan akses. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah menegaskan bahwa meskipun penerapan regulasi ini ketat, ruang kolaborasi tetap tersedia bagi platform global yang menunjukkan itikad baik. Alexander menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa menjaga ruang digital Indonesia merupakan tanggung jawab bersama.

Baca juga: Aksi Nekat Pria di Atas Kereta Commuterline Viral di Media Sosial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU