Polisi telah mengumumkan penerapan tilang manual dalam Operasi Zebra yang akan berlangsung hingga 30 November 2025. Langkah ini diambil untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Baca juga: Mengungkap Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Mental dan Emosional
Selain tilang elektronik atau ETLE, petugas juga akan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran seperti tidak memakai helm, berkendara di bawah umur, dan balapan liar, seperti yang dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Rincian Operasi Zebra 2025
Operasi Zebra 2025 di Jakarta akan berfokus pada berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan helm, pengendara di bawah umur, dan pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol. Penindakan juga mencakup pelanggaran seperti kecepatan berlebih dan penyalahgunaan pelat khusus.
Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa tilang manual akan dialokasikan pada situasi yang jelas membahayakan. "Tidak mungkin kita harus menunggu ETLE lagi. Ini langsung dilakukan tilang konvensional," katanya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran makro. Dengan menargetkan pelanggaran yang berpotensi fatal, diharapkan keselamatan di jalan dapat lebih terjamin.
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologi Anak
Metode Penindakan Hukum dalam Operasi Zebra
Berbagai metode penindakan hukum diterapkan dalam Operasi Zebra 2025, termasuk ETLE statis, ETLE Mobile, dan tilang manual. Keterpaduan antara metode ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di jalan raya.
Kombes Pol Komarudin menjelaskan, "Seluruh pelanggaran prioritas tetap menjadi target. Termasuk kendaraan tanpa TNKB dan pengendara yang mabuk."
Sanksi yang diterapkan beragam, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran seperti menggunakan ponsel saat berkendara bisa dikenakan denda hingga Rp 750 ribu.
Dampak dan Harapan dari Operasi Zebra
Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas. Dengan tindakan tegas, diharapkan angka pelanggaran dapat ditekan dan tentu saja meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
"Sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan mudah-mudahan berdampak dari kita juga bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya," pungkas Komarudin dalam pernyataannya.
Diharapkan langkah-langkah ini dapat meminimalisir risiko kecelakaan serta memberikan dampak positif bagi keselamatan berkendara di Indonesia.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: