Ustaz Husein Ja'far Al Hadar baru-baru ini menjenguk sahabatnya, Onadio Leonardo, yang tengah menjalani rehabilitasi narkoba di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dalam kunjungannya, Husein menyampaikan pesan Onad yang meminta maaf kepada publik dan memohon doa untuk proses pemulihannya.
Pesan Maaf dan Harapan dari Onadio
Onadio, yang akrab disapa Onad, menitipkan salam kepada semua pihak yang mendukungnya selama proses hukumnya. 'Dia titip salam buat kalian semua. Dia minta maaf atas kesalahannya dan juga minta doa,' jelas Husein Ja'far Al Hadar melalui akun Instagramnya.
Menyadari kesalahannya, Onad bertekad kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani masa pertanggungjawaban atas kasus narkotika yang menjeratnya. Ia berharap bisa memulai hidup baru setelah rehabilitasi.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Perubahan Mental dan Pembelajaran Berharga
Husein menambahkan bahwa sangat penting bagi Onad untuk memanfaatkan masa rehabilitasi ini dengan baik. 'Sekarang dia benar-benar kenal dirinya. Dia tahu betapa berharganya waktu, keluarga, teman, mental, dan kedisiplinan,' ungkap Husein.
Pengalaman pahit yang dilalui Onad membuatnya belajar tentang arti hidup dan pentingnya dukungan keluarga serta teman. Harapan Husein adalah agar proses rehabilitasi ini dapat mengembalikan Onad menjadi pribadi yang lebih kuat.
Latar Belakang Penangkapan Onadio
Onadio Leonardo ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada 31 Oktober 2025 di rumahnya. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menemukan barang bukti berupa satu klip ganja, vapor, serta klip plastik bekas ekstasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hanya Onad yang positif menggunakan narkoba, sementara istrinya dinyatakan negatif dan dipulangkan. Onad pun diwajibkan menjalani rehabilitasi narkoba untuk pemulihan ketergantungannya.
Baca juga: Waspadai Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-hari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: