Polisi Bali berhasil membongkar dugaan produksi video pornografi yang melibatkan artis porno asal Inggris, Bonnie Blue.
Baca juga: Destinasi Liburan Solo di Indonesia yang Menarik untuk Dijelajahi
Penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Awal Terbongkarnya Kasus
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di dua lokasi terpisah, yang kemudian mengarahkan polisi ke sebuah studio di Desa Pererenan.
Setelah dilakukan penggerebekan, pihak kepolisian menemukan bahwa tempat tersebut diduga digunakan untuk memproduksi video asusila.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, dalam keterangan persnya menegaskan, "Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila."
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Daya Tahan Tubuh yang Optimal
Penangkapan Warga Negara Asing
Sebanyak 18 warga negara asing diamankan dalam operasi ini, dengan mayoritas berasal dari Australia yang berjumlah 15 orang.
Di antara mereka terdapat J.J.T.W. yang ditetapkan sebagai terduga pelaku, serta Tia Emma Billinger yang dikenal sebagai Bonnie Blue.
Kapolres Badung menyebutkan bahwa "Untuk sementara kita kembalikan ke tempat tinggal masing-masing karena masih proses penyelidikan."
Penyitaan Barang Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini, termasuk kamera dan alat kontrasepsi.
Dikatakan bahwa, "Polisi menemukan beberapa kamera yang digunakan untuk merekam aksi mereka dan beberapa alat kontrasepsi," sehingga memberikan bukti lebih lanjut terkait aktivitas yang dilakukan.
Selain itu, sebuah mobil pikap berwarna biru dengan tulisan "Bonnie Blue's BangBus" juga disita untuk keperluan penyelidikan.
Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Mencegah Penyakit
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: