Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang beberapa waktu lalu. Penetapan ini dilakukan pada Rabu (10/11) setelah penyelidikan awal oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Perkotaan
Kepolisian mengonfirmasi bahwa saat ini baru satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah saksi masih berlangsung untuk mengungkap penyebab pasti dari insiden tragis ini.
Penyebab Kebakaran Terungkap
Kebakaran terjadi pada Selasa (9/12) sekitar pukul 12.43 WIB, diduga bermula dari baterai litium yang berada di lantai 1 gedung. Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, mengungkapkan, "Ada baterai di lantai 1, itu yang terbakar," menjelaskan bagaimana api dapat dengan cepat menyebar.
Api tersebut segera menyebar ke seluruh gedung, menimbulkan asap tebal yang mengganggu ruang lingkup hingga lantai 6. Kondisi keselamatan di gedung tersebut kini menjadi perhatian utama bagi pihak berwenang, yang terus melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Polisi memastikan bahwa penyelidikan yang sedang berlangsung akan menentukan penyebab pasti kebakaran, termasuk memeriksa semua aspek yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Baca juga: Revolusi Keguguran: Kecerdasan Buatan Meningkatkan Perawatan Kesehatan Perempuan
Identifikasi Korban
Proses identifikasi jenazah korban kebakaran telah diselesaikan oleh Rumah Sakit Polri, yang mengklaim nyawa sebanyak 22 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki. Hasil autopsi sementara menunjukkan mayoritas korban mengalami keracunan akibat menghirup asap dan gas karbon monoksida.
Pentingnya proses identifikasi ini tidak hanya untuk memberi kepastian bagi keluarga yang berduka, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap langkah penanganan dilakukan secara hati-hati dan profesional.
Pihak kepolisian juga mengingatkan akan pentingnya upaya pencegahan dan pengawasan keselamatan, terutama di gedung-gedung yang berpotensi menghadapi risiko kebakaran di masa depan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan ditetapkannya MW sebagai tersangka, pihak kepolisian akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait, termasuk pemilik gedung. Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan, "Dari Polres Jakarta Pusat juga melakukan pemeriksaan kepada semua saksi-saksi," menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan.
Harapan penegakan hukum dalam serangkaian insiden ini adalah membawa keadilan bagi para korban serta memberikan pelajaran berharga untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.
Selain itu, pihak kepolisian memperingatkan masyarakat mengenai pentingnya kesadaran akan keselamatan, terutama berkaitan dengan penggunaan alat-alat listrik dan baterai yang memiliki potensi kebakaran.
Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Destinasi Terbaik Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: