Kamis, 11 DESEMBER 2025 • 14:34 WIB

Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Apa Implikasinya?

Author

Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Apa Implikasinya?

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru saja mengumumkan bahwa etomidate resmi tergolong sebagai narkotika golongan II. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 21 November 2025.

Baca juga: Menjalin Hubungan dengan Finfluencer: Membuka Pintu Menuju Finansial yang Lebih Baik

Perubahan klasifikasi ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi penegak hukum untuk menangani pengguna dan pengedar yang terlibat dalam penyalahgunaan etomidate, sebuah obat anestesi yang kini makin marak disalahgunakan.

Regulasi Baru dan Langkah Penegakan Hukum

Dengan ditetapkannya etomidate dalam daftar narkotika, aparat penegak hukum kini memiliki landasan hukum yang jelas untuk menjalankan penindakan. Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dari Dittipidnarkoba menyatakan bahwa sebelumnya etomidate tidak termasuk dalam kategori narkotika, sehingga ruang lingkup penindakannya sangat terbatas.

Dia menjelaskan, "Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan." Namun, dengan regulasi baru ini, pengguna juga dapat dikenakan UU Narkotika dan berpeluang untuk mendapatkan rehabilitasi.

Perubahan ini, menurut Eko, diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan hukum. “Sekarang sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehab,” tambahnya.

Baca juga: Meningkatkan Kebugaran dengan Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat

Peringatan Kapolri Terhadap Tren Penyalahgunaan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengingatkan tentang tren baru penyalahgunaan zat ketamin dan etomidate yang tengah berkembang. Dalam pemusnahan narkoba yang berlangsung, ia menegaskan kecemasan terhadap tren ini yang muncul tanpa adanya regulasi jelas untuk menindak pengguna.

Kapolri mengungkapkan, "Saat ini telah terjadi tren baru, yang cukup mengkhawatirkan." Ia menjelaskan modus penyalahgunaan kedua zat tersebut: ketamin dihirup dan etomidate dicampurkan dengan liquid vape sebelum dihisap.

Tanpa adanya aturan yang spesifik sebelumnya, pengguna zat-zat ini tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, Polri bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk membangun regulasi yang lebih ketat terkait penyalahgunaan ketamin dan etomidate.

Implikasi Masuknya Etomidate dalam Klasifikasi Narkotika

Klasifikasi etomidate sebagai narkotika golongan II memberikan payung hukum bagi penegakan hukum dan membuka jalan bagi rehabilitasi bagi pengguna yang sebelumnya menggunakan zat berbahaya ini. Langkah ini diharapkan dapat membatasi dampak negatif dari penyalahgunaan etomidate.

Kapolri menekankan, "Tujuannya agar tiap bentuk penyalahgunaannya dapat diproses hukum." Ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memperkuat upaya pencegahan serta penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Melalui regulasi baru ini, diharapkan kasus-kasus penyalahgunaan etomidate di masyarakat dapat berkurang, membantu mencegah dampak buruk yang mungkin ditimbulkan.

Baca juga: Aksi Nekat Pria di Atas Kereta Commuterline Viral di Media Sosial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU