Jumat, 12 DESEMBER 2025 • 10:19 WIB

Perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi: Hak Asuh Anak Jawan Tangan Ibu

Author

Perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi: Hak Asuh Anak Jawan Tangan Ibu

Aktor Adly Fairuz dan Angbeen Rishi telah resmi bercerai pada Kamis, 11 Desember 2025. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanpa kehadiran kedua belah pihak.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Perkotaan

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menyatakan bahwa hak asuh anak secara penuh jatuh ke tangan Angbeen Rishi, menegaskan prioritas pengaturan permasalahan anak meskipun hubungan suami istri berakhir.

Proses Perceraian yang Cepat

Perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi resmi tercatat sejak 11 Desember 2025. Abid menjelaskan bahwa putusan cerai ini diketok melalui sistem e-court, jadi tidak ada kehadiran fisik dari kedua belah pihak.

"Oh, iya itu. Itu tadi sudah diputus. Sudah diputus, putusannya dikabulkan (permohonan cerai)," ungkap Abid. Ini menunjukkan betapa cepatnya proses perceraian ini berlangsung.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun Adly dan Angbeen berakhir di meja hijau, mereka sepakat untuk fokus pada hak asuh anak yang merupakan aspek krusial dalam perceraian.

Baca juga: Pentingnya Rutin Minum Obat Cacing Bagi Kesehatan Masyarakat Indonesia

Pengaturan Hak Asuh Anak

Abid menegaskan bahwa dalam keputusan tersebut, hak asuh anak secara resmi disepakati akan dipegang oleh Angbeen Rishi, yang bertindak sebagai penggugat. "Kemudian ada hak asuh anak, itu memang disepakati oleh dua pihak, diberikan kepada penggugat," jelasnya.

Meskipun hak asuh ada di tangan Angbeen, Adly tetap berhak untuk berinteraksi dan memberikan kasih sayang kepada anak. Abid menambahkan, "Eh, jadi kan ada aturan ya, aturan itu bahwa... yang menguasai atau yang diberikan hak asuh itu ada syarat kewajibannya yaitu harus memberi akses."

Ini menunjukkan bahwa meskipun satu pihak mendapatkan hak asuh, interaksi antara anak dan pihak lain tetap diperbolehkan demi kepentingan anak.

Masa Depan dan kemungkinan Banding

Abid juga memberi tahu tentang waktu yang tersisa bagi kedua pihak jika ingin mengajukan banding. "Setelah putusan, ditunggu 14 hari kalau memang satu pihak mau mengajukan banding," ujarnya.

Jika tidak ada banding yang dilakukan dalam jangka waktu tersebut, maka putusan cerai akan menjadi inkrah. Ini menunjukkan bahwa ada proses hukum yang harus diikuti.

Sebelum bercerai, Adly dan Angbeen terlibat hubungan yang berawal dari lokasi syuting sinetron pada tahun 2016, dengan Adly semula ingin menjodohkan Angbeen dengan temannya, namun akhirnya jatuh cinta pada pandangan pertama.

Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Destinasi Terbaik Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU