Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak berusia 13 hingga 16 tahun, yang akan mulai berlaku pada Maret 2026.
Baca juga: Peluncuran Denza D9: MPV Mewah dengan Harga Kompetitif di China dan Indonesia
Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang semakin meningkat, menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Rencana Pembatasan Akses Media Sosial
Menteri Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk melindungi anak-anak dari dampak berpotensi buruk saat menggunakan media sosial.
"Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform," ujarnya.
Indonesia telah mengeluarkan aturan terkait pembatasan akses tersebut pada Maret 2025. Meski dampak terhadap masyarakat belum terasa signifikan, proses implementasi saat ini sedang dalam fase transisi.
Sanksi bagi Platform yang Melanggar
Dalam satu tahun ke depan, pemerintah akan mulai menerapkan sanksi bagi platform media sosial yang tidak mematuhi kebijakan ini.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan Serius untuk Pengguna Apple
Sanksi tersebut mencakup sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses bagi platform yang melanggar ketentuan yang ditetapkan.
"Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang kita gondok," ungkap Meutya.
Saat ini juga dilakukan survei di Jogjakarta untuk mengumpulkan feedback anak-anak terkait rencana ini.
Tindak Lanjut dari Kebijakan Terdahulu
Kebijakan pembatasan akses media sosial sejalan dengan langkah yang diambil negara lain, seperti Malaysia dan sejumlah negara Eropa, yang sedang menyusun undang-undang pembatasan untuk anak di bawah umur.
Meutya berharap Indonesia dapat mengikuti jejak negara-negara tersebut dalam memperkuat perlindungan anak.
Beberapa studi menunjukkan bahwa pembatasan ini dapat mendukung kesehatan mental anak-anak dan mendorong mereka untuk berinteraksi secara langsung, bukan hanya melalui media sosial.
Baca juga: Pentingnya Olahraga Rutin untuk Kesehatan Jantung
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: