Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyelesaikan polemik yang berkepanjangan di kalangan musisi Indonesia.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Putusan ini menetapkan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam berbagai pertunjukan komersial kini harus ditanggung oleh penyelenggara acara.
Rincian Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam sidang pada 17 Desember 2025, Ketua MK Suhartoyo mengumumkan keputusan terkait permohonan uji materi dari berbagai musisi Tanah Air, termasuk nama-nama terkenal seperti Ariel NOAH dan Raisa.
Putusan ini menjelaskan bahwa kini kewajiban membayar royalti bukan lagi di tangan pengguna individu, melainkan berpindah kepada penyelenggara acara yang mengorganisir pertunjukan komersial.
Perubahan ini menandai langkah signifikan dalam pengaturan hukum yang berkaitan dengan penggunaan karya cipta di ruang publik, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Baca juga: Kesehatan Mental Generasi Muda: Pentingnya Perawatan Diri di Era Modern
Pertimbangan Hukum dari MK
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan penjelasan mendalam mengenai pertimbangan hukum di balik keputusan ini, menunjukkan adanya ketidakjelasan sebelumnya mengenai pihak yang bertanggung jawab untuk pembayaran royalti.
Salah satu frasa dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta menyatakan 'setiap orang', yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan membingungkan pelaku usaha serta pencipta.
Menurut Enny, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum tentang pihak yang berkewajiban membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta, menjadi perhatian serius bagi pelaku industri.
Implikasi Keputusan MK bagi Penyelenggara Acara
Keputusan ini membawa dampak besar bagi penyelenggara acara, yang kini memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam hal pembayaran royalti untuk karya-karya yang ditampilkan selama pertunjukan.
MK menegaskan bahwa penyelenggara adalah pihak yang paling mengetahui informasi terkait pendapatan dari penjualan tiket dan keuntungan yang dihasilkan dari acara tersebut.
Meskipun kewajiban pembayaran jatuh kepada penyelenggara, MK tetap menekankan pentingnya izin dari pencipta atau pemegang hak cipta sebelum melakukan penggunaan karya secara komersial.
Baca juga: Mengenali Gejala Awal Serangan Jantung untuk Pencegahan yang Lebih Baik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: