Minggu, 28 DESEMBER 2025 • 09:29 WIB

Percepatan Vaksinasi oleh Kemenkes di Wilayah Bencana Sumatera

Author

Percepatan Vaksinasi oleh Kemenkes di Wilayah Bencana Sumatera

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah cepat untuk menangani risiko penyakit di daerah bencana di Sumatera dengan mempercepat layanan vaksinasi.

Baca juga: Meningkatkan Produktivitas Melalui Fengshui Meja Kerja

Direktur Imunisasi Kemenkes, Indri Yogyaswari, mengungkapkan bahwa surat edaran telah diterbitkan untuk penanggulangan penyakit menular di tiga provinsi yang terdampak.

Surat Edaran untuk Penanggulangan PD3I

Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan untuk mengatasi risiko penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Surat edaran tersebut dikeluarkan seiring dengan peningkatan kasus virus di daerah yang terkena dampak bencana.

Kendala dalam Pelaksanaan Imunisasi

Pelaksanaan imunisasi di daerah terdampak bencana saat ini menghadapi berbagai kendala, termasuk kerusakan fasilitas penyimpanan vaksin.

Baca juga: Sri Mulyani Serukan Cinta Tanah Air Pasca Insiden Penjarahan

Banyak puskesmas kehilangan fungsi lemari pendingin yang penting untuk menyimpan vaksin akibat bencana, dan masalah ini diperparah oleh gangguan pasokan listrik di beberapa lokasi.

Indri menjelaskan, 'Vaksin harus disimpan dalam kondisi suhu tertentu sebelum digunakan. Sekarang proses pemulihan listrik di puskesmas masih berjalan.'

Koordinasi untuk Memperkuat Penanganan

Kemenkes berupaya tidak hanya memenuhi kebutuhan vaksinasi tetapi juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.

Indri menambahkan bahwa mereka akan melakukan desk koordinasi dengan Pemerintah Aceh, saat ini dalam kondisi sangat berat.

Fokus mereka adalah pada pelaksanaan imunisasi tambahan di pos pengungsian dan desa-desa yang terkena dampak, serta di area yang muncul kasus suspek penyakit seperti difteri dan campak.

Baca juga: Waspadai Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-hari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU