Kamis, 08 JANUARI 2026 • 10:05 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka, Bisa Terjerat Hukuman 12 Tahun Penjara

Author

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka, Bisa Terjerat Hukuman 12 Tahun Penjara

Dokter Richard Lee kini resmi berstatus tersangka terkait dugaan pelanggaran dalam bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Terbaru dengan Baterai 15.000 mAh dan Teknologi Pendingin Canggih

Kombes Pol Reonald Simanjuntak dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Richard disangka melanggar sejumlah pasal dari Undang-Undang yang berlaku, yang dapat berujung pada denda besar atau pidana penjara.

Pasal yang Dikenakan

Kombes Reonald Simanjuntak mengungkapkan bahwa Richard Lee disangkakan berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi vonis penjara selama 12 tahun atau denda maksimal mencapai Rp5 miliar.

Di samping itu, Richard juga dihadapkan pada Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Dari pasal tersebut, ia berisiko mendapat pidana penjara hingga 5 tahun dengan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologi Anak

Proses Pemeriksaan

Menurut Kombes Reonald, Richard melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026). Proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga malam hari, dengan jeda untuk istirahat.

Namun, ketika pemeriksaan dilanjutkan, Richard merasa tidak enak badan, sehingga pengacara meminta untuk menghentikan pemeriksaan sementara. Penyidik memutuskan untuk menghentikan proses tersebut sekitar pukul 00.00 WIB, setelah mengajukan 73 dari total 85 pertanyaan yang direncanakan.

Status Penahanan

Kombes Reonald menjelaskan bahwa hingga saat ini, Richard Lee belum ditahan. Penyidik menilai bahwa Richard bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, yang menjadi alasan tidak diterapkannya penahanan.

Namun, Kombes Reonald menyebutkan bahwa jadwal untuk pemeriksaan lanjutan akan segera ditentukan demi menyelesaikan 12 pertanyaan yang masih tersisa.

Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion yang Tak Lekang oleh Waktu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU