Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mengungkapkan bahwa dirinya diintimidasi dan dipaksa untuk membayar uang sebesar Rp3 miliar oleh penyidik yang menangani kasus narkotika yang menjeratnya.
Baca juga: Waspadai Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-hari
Pernyataan ini disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, di mana Ammar menegaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.
Pernyataan Ammar di Pengadilan
Di depan majelis hakim, Ammar Zoni menyatakan bahwa ia ingin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada dicabut. Ia merasa bahwa keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang diucapkannya, dan ditegaskannya masih berada di bawah tekanan saat memberikan informasi.
"Saya menarik seluruh keterangan saya dalam BAP, saya dimintai keterangan di bawah tekanan dan saya tidak bicara seperti itu di depan penyidik," tegas Ammar dalam keterangannya.
Ammar juga mengharapkan hakim dapat mempertimbangkan adanya tindakan penganiayaan dari oknum penyidik yang membuatnya merasa tertekan.
Baca juga: KPop Demon Hunters, Fenomena Baru di Netflix
Ancaman dan Pemerasan
Lebih lanjut, Ammar Zoni menjelaskan adanya praktik pemerasan yang dialaminya. Ia menyebut bahwa sejumlah petugas meminta dana sebesar Rp300 juta untuk setiap orang yang ditahan, totalnya mencapai Rp3 miliar.
"Saya diminta menyiapkan dana Rp 300 juta per kepala, tapi petugas itu meminta saya yang menanggung semua dan disuruh bayar Rp3 miliar untuk 10 orang yang diamankan waktu itu," ungkap Ammar.
Ia menambahkan bahwa akibat menolak permintaan tersebut, dirinya dipindahkan ke sel yang kondisinya sangat tidak manusiawi, dikenal sebagai 'sel tikus'.
Kasus Hukum Ammar Zoni
Ammar Zoni menjadi terdakwa dalam kasus penjualan narkotika jenis sabu yang terjadi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia didakwa telah menerima sabu dari seorang buron dan melakukan penjualan serta peredaran narkotika di dalam rutan.
Selain Ammar, ada lima terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini, antara lain Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Sidang ini mengundang perhatian publik karena pengakuan Ammar mengangkat isu serius terkait tindak intimidasi oleh pihak penyidik.
Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Mencegah Penyakit
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: