Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan tanggal Lebaran 2026 pada Jumat, 20 Maret 2026. Penetapan ini disampaikan bersamaan dengan awal Ramadan dan Zulhijah, berlandaskan perhitungan hisab hakiki.
Baca juga: Apple Persiapkan Peluncuran iPhone 17 Series dengan Teknologi eSIM Tanpa Slot SIM Tray
Keputusan ini merujuk pada Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025, yang menekankan pentingnya metode yang digunakan dalam menentukan tanggal tersebut.
Penetapan Tanggal Lebaran 2026
Menurut Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lebaran 2026 akan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil perhitungan hisab hakiki dan Parameter Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Hasil perhitungan menunjukkan bahwa ijtimak menjelang Syawal 1447 H terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, pukul 01:23:28 UTC. Saat penetapan ini dilakukan, sudah ada wilayah yang memenuhi kriteria posisi bulan saat matahari terbenam.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya
Perpotongan dengan Pemerintah
Ada kemungkinan perbedaan tanggal antara penetapan Muhammadiyah dan pemerintah. Berdasarkan informasi dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, pemerintah memprediksi Lebaran akan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Selisih satu hari ini diakibatkan oleh metode yang digunakan, di mana pemerintah lebih mengandalkan pengamatan hilal. Data hisab pemerintah akan diperkuat melalui sidang isbat yang dilakukan pada akhir Ramadan.
Sikap Terhadap Perbedaan
Muhammadiyah dikenal dengan pengumuman tanggal Lebaran yang jauh sebelumnya berdasarkan metode hisab hakiki. Pihak Muhammadiyah menekankan pentingnya toleransi atas perbedaan dalam penetapan hari raya, agar ukhuwah islamiyah tetap terjaga.
Dalam menghadapi potensi perbedaan ini, baik antara Muhammadiyah dan pemerintah serta di kalangan masyarakat, penting untuk menghormati keputusan masing-masing. Hal ini diharapkan dapat mendorong kerukunan antar umat beragama.
Baca juga: Revolusi Keguguran: Kecerdasan Buatan Meningkatkan Perawatan Kesehatan Perempuan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: