Rabu, 21 JANUARI 2026 • 16:40 WIB

TNI-Polri Tambah Jumlah Petugas Haji Hingga 183 untuk Tahun 2026

Author

TNI-Polri Tambah Jumlah Petugas Haji Hingga 183 untuk Tahun 2026

Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Iran, mengumumkan bahwa jumlah petugas haji dari TNI-Polri meningkat menjadi 183 orang untuk tahun 2026.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Mulai Berlangsung

Kenaikan ini merupakan peningkatan signifikan sekitar 100 persen dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 75 orang.

Peningkatan Jumlah Petugas Haji TNI-Polri

Gus Irfan menyampaikan pengumuman ini di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, di mana ia menjelaskan, "TNI-Polri hari ini kita ada 183 orang. Tahun kemarin ada 75, berarti ada kenaikan hampir, 100 persen lebih."

Kenaikan jumlah petugas ini adalah langkah penting untuk memperbaiki pelayanan kepada jamaah haji. Dukungan dari pihak-pihak terkait, termasuk Presiden Prabowo Subianto, menjadi faktor positif dalam pengambilan keputusan ini.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya

Pelatihan untuk Petugas Haji

Menteri Haji juga merinci bahwa para petugas haji, termasuk yang berasal dari kalangan TNI-Polri, sedang menjalani pelatihan. "Dan di asrama haji sekarang sedang ada pelatihan, termasuk mereka juga ikut berlatih di sana," tegasnya.

Pelatihan ini dirancang untuk mempersiapkan petugas dalam memberikan layanan, khususnya untuk Perlindungan Jamaah (Linjam), guna memastikan keamanan dan kenyamanan ibadah haji.

Penempatan Tugas dan Pelayanan

Gus Irfan menambahkan bahwa petugas TNI-Polri akan disebar ke berbagai sektor pelayanan, termasuk dalam pelayan lansia dan konsumsi. "Karena kita ingin bahwa teman-teman TNI-Polri ada di beberapa layanan bisa terwakili semuanya," ujarnya.

Diharapkan, penempatan ini dapat memberikan pelayanan yang maksimal dan profesional kepada jamaah haji, serta menciptakan rasa aman dan nyaman selama pelaksanaan ibadah.

Baca juga: Pentingnya Rutin Minum Obat Cacing Bagi Kesehatan Masyarakat Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU