Senin, 02 FEBRUARI 2026 • 22:16 WIB

Pensiunan ASN di Blora Hadapi Ancaman Hukum Usai Kasus Kucing Tewas

Author

Pensiunan ASN di Blora Hadapi Ancaman Hukum Usai Kasus Kucing Tewas

Seorang pensiunan ASN berinisial PJ kini terancam pidana setelah aksinya yang viral menendang seekor kucing di Stadion Kridosono, Blora.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis AI untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama setelah kucing tersebut dinyatakan mati seminggu setelah kejadian.

Identitas dan Status Pelaku

Identitas pelaku, PJ, telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menyatakan, 'Identitas sudah ada, inisial PJ. Warga mana masih saya tunggu narasi dari Blora. Kalau pekerjaannya pensiunan pemerintahan Blora.'

Hingga saat ini, PJ masih berstatus sebagai saksi dan belum ada penangkapan yang dilakukan. Pihak kepolisian saat ini tengah mencari informasi lebih lanjut terkait kejadian untuk melanjutkan penyidikan.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Catat Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak

Proses Penyidikan dan Motif Pelaku

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, memberikan keterangan bahwa kucing yang ditendang PJ meninggal seminggu setelah insiden tersebut. 'Proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim Polres Blora,' jelasnya.

Polisi juga sedang mendalami dugaan motif di balik tindakan PJ, apakah ada faktor psikologis atau lainnya yang mempengaruhi. Penyelidikan bertujuan untuk menghimpun informasi lebih dalam tentang latar belakang pelaku.

Ancaman Hukum dan Undang-Undang yang Berlaku

Berdasarkan hukum yang berlaku, PJ terancam hukuman sesuai pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP mengenai penganiayaan hewan. 'Kalau itu sesuai dengan undang-undang KUHP baru yaitu pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 tentang penganiayaan hewan, kalau memang itu ada pembuktian,' ungkap Zaenul.

Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan hukum hewan di Indonesia.

Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word dan Aplikasi Lain

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU