Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 16:37 WIB

Langkah Hukum DSI: Permohonan Maaf atas Dugaan Kecurangan

Author

Langkah Hukum DSI: Permohonan Maaf atas Dugaan Kecurangan

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, menyampaikan permohonan maaf kepada para lender terkait dugaan kecurangan yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. Pernyataan ini disampaikan setelah Taufiq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026).

Baca juga: Kementerian Perindustrian: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diajukan

Kuasa hukum Taufiq, Pris Madani, menegaskan bahwa kliennya tidak berniat untuk menipu atau menggelapkan dana yang dipinjamkan. Taufiq menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para lender dan siap mengembalikan dana yang terutang.

Pernyataan Kuasa Hukum DSI

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Jakarta, Pris Madani menyampaikan, "Kami memohon maaf lahir dan batin atas nama Pak Taufiq dan keluarga." Ia juga menegaskan, "Tidak sebenarnya, kita berupaya untuk, dalam kutip sesuai dengan yang disangkakan kepada kita, yaitu menipu, menggelapkan."

Pris memperjelas bahwa pemeriksaan terhadap Taufiq masih bersifat awal dan belum mengupas substansi dugaan yang dihadapi. Ia memastikan bahwa Taufiq siap memenuhi kewajibannya kepada para lender yang telah memberikan pinjaman.

Baca juga: Manfaat Hyaluronic Acid: Solusi untuk Segala Jenis Kulit

Iktikad Baik Taufiq Aljufri

Kuasa hukum menyatakan bahwa Taufiq memiliki komitmen untuk mengembalikan 100 persen dari dana yang dipinjamkan. "Beliau bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender," ungkap Pris, yang menambahkan bahwa total nilai yang harus dikembalikan masih akan dihitung lebih lanjut.

Taufiq juga berencana untuk menambah dana sekitar Rp 10 miliar sebagai bentuk tanggung jawab, yang diambil dari kesepakatan keluarga. Menurut Pris, kegagalan pembayaran yang terjadi disebabkan oleh masalah likuiditas perusahaan secara berkelanjutan.

Proses Hukum dan Dugaan Tindak Pidana

Taufiq Aljufri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan kecurangan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Beberapa individu lain juga ditetapkan tersangka, termasuk mantan direktur bernama MY dan komisaris berinisial ARL.

Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dugaan penggelapan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi antara tahun 2018 dan 2025. Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dari Bareskrim menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan melibatkan pengumpulan pendanaan dari masyarakat melalui proyek-proyek fiktif.

Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Tidur dengan Prinsip Fengshui

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU