DPR dan pemerintah sepakat untuk mengaktifkan kembali layanan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Keputusan tersebut diambil untuk merespons keresahan masyarakat setelah 11 juta penerima layanan dinonaktifkan.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Catat Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebutkan bahwa layanan ini akan aktif selama tiga bulan ke depan dengan sifat sementara, guna memberikan ketenangan bagi masyarakat.
Keputusan Sementara untuk PBI-JK
Pada Senin, 9 Februari 2026, DPR dan pemerintah menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengaktifan kembali layanan BPJS Kesehatan segmen PBI-JK. Langkah ini diambil setelah munculnya keresahan di masyarakat akibat penonaktifan 11 juta penerima layanan sebelumnya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa selama tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan yang ditanggung oleh PBI-JK akan dibiayai oleh pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan kepada masyarakat yang terdampak.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya
Pembaruan Data Penerima
Dasco mengungkapkan bahwa dengan diaktifkannya kembali layanan ini, Kementerian Sosial akan melakukan pembaruan data penerima bantuan. Pembaruan ini penting untuk memastikan layanan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu.
Ia menekankan pentingnya kerja sama antara Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan dalam memutakhirkan data. Hal ini untuk memastikan bahwa pembaruan dilakukan dengan menggunakan informasi terkini agar bantuan tepat sasaran.
Imbauan kepada Rumah Sakit
Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga mengingatkan agar semua rumah sakit tidak menolak pasien dengan penyakit kronis, seperti gagal ginjal. Ia menegaskan, 'Imbauan kepada rumah sakit, jangan ada rumah sakit yang menolak pasien.'
Yusuf menjelaskan bahwa pemerintah akan meningkatkan pembiayaan untuk pasien yang ditolak, dan pihak-pihak terkait akan melakukan perhitungan bersama dengan BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah untuk memastikan kesinambungan pelayanan kepada semua pasien yang memerlukan.
Baca juga: Cara Menunjukkan Cinta kepada Pasangan Melalui Tindakan Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: