Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa terdapat 1.824 individu kaya yang terdaftar sebagai penerima BPJS Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Rabu, 11 Februari 2026.
Baca juga: Menjalin Hubungan dengan Finfluencer: Membuka Pintu Menuju Finansial yang Lebih Baik
Temuan ini mencerminkan adanya masalah dalam penjatahan kuota penerima manfaat, di mana banyak individu yang berhak justru belum terakomodasi. Budi menegaskan pentingnya penataan data dalam waktu dekat.
Keterangan Mengenai Penerima BPJS PBI
Dalam rapat tersebut, Budi menjelaskan bahwa individu-individu ini masuk dalam desil 10, yang merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi berdasarkan pengeluaran per kapita. Mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Budi juga menyatakan, 'Jadi memang dari data yang sudah di-clean up kemarin, Bapak Ibu lihat, ada juga orang kaya, paling kaya, desil 10 yang masuk PBI.' Hal ini menunjukkan keakuratan data yang masih perlu diperbaiki.
Baca juga: Manfaat Hyaluronic Acid: Solusi untuk Segala Jenis Kulit
Dampak Kuota Penerima Manfaat
Kehadiran penerima manfaat dari kategori orang kaya mengakibatkan masalah kuota dalam program PBI JKN. Dalam rapat tersebut, Budi menjelaskan, 'Akibatnya ada orang yang harusnya masuk PBI tidak bisa masuk, karena PBI itu kan ada kuotanya sekitar 96,8 juta.'
Dengan adanya masalah ini, upaya penataan data jadi semakin mendesak agar kelompok yang tidak berhak dapat segera dikeluarkan dari program. Budi menggarisbawahi bahwa masih ada kelompok masyarakat dengan desil 1 hingga 5 yang belum terdaftar.
Rencana Penataan Ulang Data
Budi menginformasikan bahwa dalam waktu tiga bulan ke depan, kementerian akan melakukan penataan ulang data penerima BPJS PBI JKN. Penataan ini bertujuan agar individu dari desil tinggi tidak lagi menerima manfaat yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang lebih membutuhkan.
Ia menambahkan, meskipun mereka akan dikeluarkan dari program, layanan kesehatan tetap dapat diakses hingga batas waktu tertentu. 'Jadi kalau pun ada pasien katastropik, dia masih di desil 10, desil 9, 3 bulan ke depan dia tetap akan jalan,' tuturnya.
Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Destinasi Terbaik Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: