Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini memudahkan peserta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk memeriksa status kepesertaan mereka secara online.
Baca juga: Meningkatkan Produktivitas Melalui Fengshui Meja Kerja
Peserta yang statusnya dinonaktifkan dapat melakukan pengecekan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Reaktivasi Kepesertaan PBI JK
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan akan aktif kembali secara otomatis dalam jangka waktu tiga bulan.
''Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan,'' ungkapnya di RSUP dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah, pada 10 Februari 2026.
Masa reaktivasi ini diterapkan agar pemutakhiran dan verifikasi data peserta dilakukan dengan baik.
''Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Nanti oleh Dinsos, oleh BPJS, juga oleh pemda,'' tambahnya.
Pentingnya Kriteria Tepat Sasaran
Budi Gunadi Sadikin juga menekankan pentingnya memastikan bahwa program PBI diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Usai Kejadian Penjarahan
''Karena PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya,'' ujarnya sambil menjelaskan kriteria penerima bantuan.
Ia memberikan contoh bahwa individu yang memiliki rumah dengan listrik Rp2.200 atau kartu kredit dengan limit Rp25.000.000 tidak memenuhi syarat untuk menerima PBI.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyalahgunaan program.
Cara Cek Status BPJS PBI JK
Peserta dapat mengecek status kepesertaan mereka dengan beberapa cara sederhana, salah satunya adalah melalui aplikasi Mobile JKN.
Dengan mengunduh aplikasi tersebut dari Google Play Store atau App Store, peserta dapat login menggunakan NIK atau nomor kartu JKN untuk mengetahui status kepesertaan mereka dengan cepat.
Alternatif lain termasuk menggunakan situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi chatbot BPJS Kesehatan di nomor WhatsApp 08118165165 untuk informasi lebih lanjut.
Jika status masih nonaktif, peserta diharuskan untuk datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinsos dan membawa KTP serta KK untuk meminta klarifikasi dan reaktivasi.
Baca juga: Sri Mulyani Serukan Cinta Tanah Air Pasca Insiden Penjarahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: