Ketegangan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjadi sorotan terkait anggaran proyek pembangunan kapal KKP.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Purbaya menegaskan bahwa meski anggaran sudah disiapkan, pemesanan kapal belum terealisasi, sementara Trenggono menjelaskan bahwa proyek ini didanai melalui pinjaman dari Inggris.
Awal Mula Ketegangan
Ketegangan dimulai saat Purbaya berbicara dalam forum resmi mengenai proyek pembangunan kapal, di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ia menunjukkan kebingungan atas anggaran yang telah dipersiapkan namun tanpa adanya pesanan dari pelaku industri.
Purbaya mempertanyakan keberadaan pengusaha yang seharusnya terlibat dalam proyek, menyoroti bahwa ketidakpuasan semakin meningkat saat peserta forum mengaku belum menerima order dari KKP.
Baca juga: Olahraga Low Impact: Pilihan Ideal untuk Pemula
Respon dari Menteri KKP
Menanggapi kritik tersebut, Trenggono mengungkapkan bahwa ia tidak sepenuhnya mengerti pernyataan Purbaya.
Ia menegaskan bahwa dana proyek kapal berasal dari pinjaman Inggris, dan masih dalam tahap proses, bukan menggunakan dana negara.
Trenggono juga mencatat bahwa Badan Logistik Pertahanan yang akan mengeksekusi proyek ini, bukan KKP, dan menyarankan Purbaya untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut sebelum berkomentar.
Klarifikasi dari Menteri Keuangan
Purbaya merespon dengan mengakui kemungkinan adanya kesalahan data sesuai penjelasan dari Trenggono.
Ia menekankan pentingnya bahwa pencairan dana, termasuk dari pinjaman luar negeri, harus tetap melalui Kementerian Keuangan.
Purbaya juga menyebutkan bahwa perencanaan proyek besar tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran, tetapi membutuhkan langkah persiapan yang matang, berharap masalah ini dapat diselesaikan tanpa kesalahpahaman lebih lanjut.
Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion yang Tak Lekang oleh Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: