Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait 32 produk obat herbal dan suplemen kesehatan ilegal yang beredar di masyarakat. Produk-produk ini dianggap berbahaya dan dapat menimbulkan efek samping serius, termasuk risiko kematian.
Baca juga: Kementerian Perindustrian: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diajukan
Menurut hasil pengawasan yang dilakukan pada November 2025, seluruh produk tersebut terdeteksi mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang. BPOM menekankan pentingnya kewaspadaan bagi konsumen terhadap produk yang mengklaim memiliki manfaat kesehatan instan.
Penemuan Produk Berbahaya oleh BPOM
Dalam rilis pers yang diterbitkan oleh BPOM, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa 'temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan'. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya memerlukan pengawasan medis.
BPOM mencatat bahwa produk ilegal ini dipasarkan dengan berbagai klaim, mulai dari penambah stamina pria hingga penggemuk badan. Penyalahgunaan bahan kimia seperti sildenafil, tadalafil, dan sibutramin ditemukan dalam produk-produk tersebut.
Bahan-bahan tersebut seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter, karena dapat memicu sejumlah gangguan kesehatan, termasuk gangguan jantung dan kerusakan hati. BPOM juga menegaskan pentingnya edukasi masyarakat mengenai penggunaan produk kesehatan.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya
Langkah Penertiban yang Diambil oleh BPOM
Sebagai bagian dari tindak lanjut, BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi obat-obatan ilegal. Langkah ini mencakup penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan produk yang melanggar ketentuan.
BPOM menjelaskan bahwa pelanggaran hukum terkait produk ini akan dikenakan sanksi pidana yang berat. Pelaku usaha dapat menghadapi ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Taruna Ikrar menekankan bahwa 'ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat'. BPOM berharap dapat menjalin kerjasama dengan semua pihak untuk menjaga kesehatan publik.
Daftar Produk Ilegal yang Teridentifikasi
BPOM merilis daftar 32 produk ilegal yang ditemukan, termasuk merek-merek seperti AMK Madu Tonik Cap Kuda, Jamu Suami, dan Daun Muda, yang masing-masing mengandung bahan kimia terlarang. Produk lainnya seperti Soloco dan Vitagem juga tidak memenuhi standar keselamatan.
Masyarakat diingatkan untuk lebih waspada, terutama terhadap produk yang dijual secara daring tanpa izin edar. BPOM mengimbau konsumen untuk selalu memeriksa nomor izin edar sebelum membeli produk kesehatan.
Diharapkan dengan informasi ini, masyarakat bisa membuat keputusan yang lebih tepat dan aman dalam memilih produk kesehatan yang dibutuhkan.
Baca juga: Meningkatkan Kebugaran dengan Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: