Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil sidang isbat yang berlangsung pada 17 Februari 2026.
Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Tempat Nyaman
Sementara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung keputusan pemerintah, Pengurus Pusat Muhammadiyah menetapkan awal bulan Ramadhan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Sidang Isbat dan Kriteria Penetapan
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa keputusan penetapan 1 Ramadhan diambil berdasarkan pemantauan hilal. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa hilal tidak memenuhi kriteria MABIMS.
Kriteria ini meliputi tinggi hilal minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat, yang tidak tercapai pada saat pemantauan. Sudut elongasi bulan terukur antara 0 derajat 56 menit 23 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik.
Berdasarkan data tersebut, pemantauan hilal tidak memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan oleh MABIMS.
Baca juga: Kesehatan Mental Generasi Muda: Pentingnya Perawatan Diri di Era Modern
Pendekatan PBNU dan Muhammadiyah
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memastikan hasil pemantauan hilal dan menyatakan bahwa bulan Sya'ban disempurnakan menjadi 30 hari. Yahya Cholil Staquf, Ketua PBNU, menjelaskan ini sebagai dasar yang kuat untuk penetapan bulan baru.
Dia menambahkan, 'Perhitungan berdasarkan empat mazhab syariat mendukung keputusan ini', menunjukkan bahwa ada dasar kuat dalam tradisi keagamaan untuk penetapan tersebut.
Namun, di sisi lain, Muhammadiyah mengadopsi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), yang lebih mengedepankan pendekatan astronomi global dalam penentuan awal bulan.
Menghadapi Perbedaan dengan Bijak
Ketua PBNU, Mohammad Mukri, mengimbau masyarakat untuk tidak memandang perbedaan ini sebagai masalah yang seharusnya diperdebatkan. 'Ini adalah fenomena biasa yang terjadi dan seharusnya diterima,' ujarnya.
Haedar Nashir, Ketua PP Muhammadiyah, juga memperingatkan untuk saling menghargai dan menyikapi perbedaan dengan kebijaksanaan. Dia menekankan pentingnya toleransi dalam menghadapi perbedaan tersebut.
Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI, menambahkan bahwa perbedaan dalam penetapan waktu beribadah adalah hal yang biasa dan dapat diterima tanpa menciptakan permusuhan.
Baca juga: Manfaat Hyaluronic Acid: Solusi untuk Segala Jenis Kulit
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: