Polri tengah mengusulkan agar gas nitrous oxide (N2O) yang terdapat dalam produk whip pink dimasukkan ke dalam Undang-Undang Narkotika. Usulan ini muncul akibat maraknya penyalahgunaan gas tersebut yang sulit diberantas karena celah regulasi.
Baca juga: Peluncuran Realme Chill Fan Phone: Inovasi Baterai Jumbo dan Teknologi Pendingin Canggih
Kombes Zulkarnain Harahap dari Bareskrim Polri menjelaskan bahwa tanpa payung hukum yang jelas, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas tertawa ini belum efektif. Situasi ini membuat tantangan ke depannya semakin kompleks.
Strategi Penanganan Penyalahgunaan N2O
Kombes Zulkarnain menjelaskan bahwa gas N2O diakui sebagai anestesi saat digunakan secara medis. Namun, berbeda dengan produk whip pink yang mengandung N2O murni, penggunaannya tidak diatur untuk kesehatan.
Menurutnya, di bawah undang-undang kesehatan, pelanggaran ini tidak dapat ditindak karena produk tersebut berlabel 'bukan untuk kesehatan'. Di sisi lain, pelaku juga memanfaatkan skema business to business (B2B) untuk menghindari aturan dari UU Pangan.
Baca juga: Peluncuran Denza D9: MPV Mewah dengan Harga Kompetitif di China dan Indonesia
Rekomendasi Polri untuk Menguatkan Hukum
Polri merekomendasikan dua langkah strategis untuk menangani masalah ini. Langkah pertama mendorong BPOM agar N2O dimasukkan ke dalam Farmakope Indonesia, sehingga bisa dilegalkan sebagai sediaan medis.
Langkah kedua adalah menambahkan N2O ke dalam lampiran UU Narkotika, yang diharapkan memperketat pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran dan penggunaan N2O di masyarakat.
Tren Penyalahgunaan di Kalangan Remaja
Kombes Zulkarnain mencatat adanya peningkatan penggunaan whip pink, terutama di kalangan remaja dan influencer, termasuk dalam acara festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP).
Promosi di festival tersebut, seperti penawaran satu tabung whip pink gratis untuk setiap pembelian lima tabung, menjadi indikasi berkembangnya popularitas produk ini.
Masyarakat banyak yang beranggapan bahwa N2O adalah substansi yang aman karena penggunaan medisnya, padahal dalam konteks medis penggunaannya harus sangat terkontrol. Zulkarnain menegaskan bahwa edukasi untuk mengubah persepsi ini sangat penting.
Baca juga: Penjarahan Patung Superhero Anggota DPR: Iron Man dan Spider-Man Jadi Korban
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: