Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini menerima notifikasi dari Australia tentang seorang pasien campak yang pernah berkunjung ke Indonesia.
Baca juga: Mengungkap Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Mental dan Emosional
Pasien tersebut adalah perempuan berusia 18 tahun yang sudah vaksinasi MMR lengkap sebelum berangkat ke Perth awal bulan ini.
Rincian Kasus Pasien Campak
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa pasien melakukan perjalanan pada 7 hingga 8 Februari 2026 dengan Batik Air dari Jakarta menuju Perth.
Setelah tiba di Perth, pasien mulai mengalami gejala ruam pada 8 Februari dan tes PCR menunjukkan hasil positif campak.
Saat ini, hanya satu kasus yang terkonfirmasi tanpa adanya kematian, sementara Kemenkes masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Australia.
Baca juga: Waspadai Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-hari
Koordinasi Internasional dan Tindakan Kemenkes
Kemenkes melakukan koordinasi dengan pihak Australia melalui International Health Regulations (IHR) serta berkolaborasi dengan WHO Indonesia.
Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa respon kesehatan masyarakat sesuai dengan standar internasional karena sifat menular dari penyakit campak.
Aji juga menambahkan bahwa pihak Australia sedang melakukan penelusuran lebih lanjut dan belum memberikan informasi yang pasti.
Penyelidikan Epidemiologi dan Pengawasan Kesehatan
Bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Kemenkes telah melakukan penyelidikan epidemiologi dan memperkuat surveilans sesuai dengan SOP nasional untuk penanganan campak.
Aji mengonfirmasi bahwa belum ada laporan kasus tambahan yang terkait dengan pasien tersebut hingga saat ini.
Surveilans kesehatan masyarakat masih diperketat untuk mendeteksi kemungkinan kasus suspek guna mencegah penyebaran lebih lanjut.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Tidur dengan Prinsip Fengshui
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: