Kementerian Kesehatan menginformasikan bahwa masa inkubasi virus Nipah berkisar antara 4 hingga 14 hari sebelum gejala muncul.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kepedulian Masyarakat
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Dr. Sumarjaya, menjelaskan bahwa gejala virus ini bervariasi dari demam hingga kejang.
Gejala dan Masa Inkubasi Virus Nipah
Dr. Sumarjaya menekankan pentingnya mengenali gejala awal penyakit, yang bisa berupa demam, sakit kepala, hingga kejang yang lebih serius.
Ia juga mencatat adanya laporan mengenai gejala yang muncul setelah periode 45 hari, menunjukkan bahwa reaksi tubuh terhadap virus ini dapat sangat bervariasi.
Anak muda yang terinfeksi virus ini dapat mengalami penurunan kesadaran dan gangguan pernapasan, sehingga perlu kewaspadaan tinggi dari masyarakat.
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Daya Tahan Tubuh yang Optimal
Metode Diagnosis dan Tingkat Kematian
Virus Nipah dapat didiagnosis melalui tes PCR, meskipun hingga kini belum ada pengobatan spesifik yang tersedia untuk infeksi ini.
Tingkat kematian akibat virus ini sangat tinggi, berkisar antara 40-75 persen pada manusia, yang membuatnya semakin berbahaya.
Kasus virus Nipah sebelumnya sudah terdeteksi pada kelelawar, yang merupakan pembawa alami dari virus ini, mengingatkan pentingnya kewaspadaan di daerah dengan populasi kelelawar yang tinggi.
Pencegahan Penularan Virus Nipah
Rekomendasi pencegahan termasuk menghindari meminum air nira langsung dari pohon, serta mencuci dan mengupas buah sebelum dikonsumsi.
Masyarakat juga disarankan untuk membuang buah yang tampak rusak atau bekas gigitan, dan memastikan daging ternak dimasak hingga matang.
Hingga Februari 2026, Indonesia belum melaporkan kasus penularan virus Nipah, meskipun tetap diperlukan perhatian yang serius terhadap potensi penyebarannya.
Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Mencegah Penyakit
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: