Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 17:52 WIB

Perjanjian Perdagangan Indonesia-AS: Pendukung Akses Alat Kesehatan dan Farmasi

Author

Perjanjian Perdagangan Indonesia-AS: Pendukung Akses Alat Kesehatan dan Farmasi

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat baru saja menandatangani perjanjian perdagangan yang memungkinkan alat kesehatan serta produk farmasi dari AS masuk ke Indonesia tanpa perlu melalui uji ulang oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Destinasi Liburan Solo di Indonesia yang Menarik untuk Dijelajahi

Kesepakatan ini menandai pengakuan resmi terhadap izin yang dikeluarkan oleh U.S. Food and Drug Administration (FDA), yang dapat mempermudah akses masyarakat Indonesia terhadap berbagai produk kesehatan.

Isi dan Poin Penting dalam Perjanjian

Perjanjian ini mencakup enam ketentuan utama yang diatur dalam Pasal 2.5, di mana Indonesia akan menerima izin pemasaran dari FDA sebagai bukti bahwa produk memenuhi persyaratan lokal. Hal ini akan berlaku untuk alat kesehatan berisiko rendah.

Sistem audit dan sertifikasi manajemen kualitas dari produsen alat kesehatan juga akan diakui tanpa persyaratan tambahan dari pihak Indonesia. Ini diharapkan memberikan kemudahan bagi produsen dalam proses pemasaran mereka.

Lebih lanjut, sertifikat elektronik dari FDA akan diterima untuk produk farmasi dan medis, sehingga tidak ada lagi keharusan untuk legalisasi tambahan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat distribusi produk kesehatan ke Indonesia.

Selain itu, izin dari FDA dianggap sebagai cukup untuk memenuhi syarat izin edar di Indonesia tanpa perlu melakukan uji ulang sama sekali, yang juga mengurangi beban administratif bagi perusahaan.

Proses Inspeksi dan Penerimaan Standar FDA

Keenam ketentuan ini juga mencakup pengakuan hasil inspeksi Good Manufacturing Practice (GMP) dari FDA tanpa memerlukan pemeriksaan ulang oleh otoritas Indonesia, selama laporan terakhir tidak memerlukan tindakan lebih lanjut.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Perkotaan

FDA dikenal karena menerapkan standar regulasi yang ketat, dan keputusan untuk tidak melakukan inspeksi ulang diharapkan dapat mengurangi waktu dan biaya perusahaan saat memasuki pasar Indonesia.

Kebijakan ini tidak hanya disebutkan untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga untuk memperkuat hubungan perdagangan antara Indonesia dan AS dalam sektor kesehatan dan farmasi.

Pemerintah Indonesia berharap dengan adanya pengakuan terhadap izin edar dari FDA, produk-produk ini akan lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Tanggapan Pemerintah Terhadap Isu yang Muncul

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa perjanjian ini tidak mengurangi peran BPOM sebagai lembaga pengawas. "BPOM dan FDA selama ini telah memiliki kerjasama teknis yang baik, dan ini tidak mengurangi tanggung jawab BPOM," tegasnya.

Haryo juga menyatakan bahwa pengakuan terhadap izin edar dari FDA membuktikan produk sudah melalui evaluasi ketat dan aman untuk digunakan. "Jika suatu produk sudah melalui proses yang ketat di AS, Indonesia tidak perlu mengulang proses pengujian, untuk menghindari duplikasi," tambahnya.

Langkah ini diakui sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi beban regulasi tanpa mengorbankan standar keamanan produk. Meski ada perjanjian ini, keselamatan konsumen tetap menjadi prioritas utama.

Pemerintah meyakini bahwa kesepakatan ini akan membawa dampak positif, memfasilitasi akses masyarakat terhadap produk-produk kesehatan yang berkualitas.

Baca juga: Waspadai Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-hari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU