Arnendo, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok mahasiswa seusai dilaporkan oleh tiga mahasiswi dengan dugaan pelecehan seksual.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Perkotaan
Direktur Direktorat Jejaring Media Undip, Nurul Hasfi, menyatakan bahwa pihak kampus menangani kasus ini dengan serius dan tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan.
Latar Belakang Kasus
Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Arnendo kepada tiga mahasiswi menjadi pemicu pengeroyokan yang ia alami. Nurul Hasfi menyampaikan bahwa laporan mengenai perilaku Arnendo sudah diterima di Dekanat, dan ia telah beberapa kali diperingatkan.
Ketidakpuasan di kalangan mahasiswa lain terkait dengan perilaku Arnendo menciptakan kemarahan yang memuncak. Institusi juga menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk tidak mentolerir kekerasan di dalam kampus.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan Serius untuk Pengguna Apple
Dampak Pengeroyokan
Menurut pengacara Arnendo, Zainal Abidin Petir, kliennya mengalami cedera serius akibat pengeroyokan. Dia melaporkan bahwa Arnendo menderita patah tulang hidung, gegar otak, dan gangguan saraf di mata kirinya.
Pengeroyokan yang berlangsung selama dua jam tersebut menunjukkan dampak fisik dan psikologis yang serius bagi korban. Zainal juga mengungkapkan bahwa Arnendo dipaksa untuk mengakui dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi berinisial U.
Respons dari Kampus dan Keluarga Korban
Universitas Diponegoro menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus pengeroyokan ini sesuai prosedur yang ada. Nurul Hasfi menekankan perlunya memberikan perlindungan kepada pelapor untuk menjamin proses hukum yang adil.
Keluarga Arnendo juga menyuarakan keprihatinan atas perlakuan yang diterima anak mereka dan berharap agar pihak kampus mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Aksi Nekat Pria di Atas Kereta Commuterline Viral di Media Sosial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: