Fandi Ramadhan, anak buah kapal Sea Dragon Terawan, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam pada 5 Maret 2026. Putusan ini terkait dengan penyelundupan narkotika seberat hampir 2 ton, meskipun sebelumnya Jaksa menuntut hukuman mati.
Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Tempat Nyaman
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah pertimbangan mendalam mengenai peran dan keterlibatan Fandi dalam kasus yang melibatkan pasokan narkoba internasional ini. Momen emosional terjadi di ruang sidang saat Fandi dipeluk ibunya yang menangis saat mendengar putusan hakim.
Proses Persidangan dan Putusan Hakim
Menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Batam, Fandi Ramadhan akhirnya menerima vonis dari Ketua Majelis Hakim, Tiwik, yang menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun." Kontras dengan tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum yang berpendapat bahwa Fandi melanggar undang-undang mengenai narkotika dengan kesalahan serius.
Setelah mendengar putusan, suasana di ruang sidang menjadi haru. Ibu Fandi berlari menghampiri anaknya dengan penuh rasa syukur, meski situasi tersebut tetap menyisakan banyak pertanyaan mengenai keadilan dan sistem hukum yang ada.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Usai Kejadian Penjarahan
Latar Belakang Fandi Ramadhan
Fandi Ramadhan adalah anak sulung dari enam bersaudara dengan latar belakang keluarga sederhana. Ayah Fandi bekerja sebagai nelayan dan berjuang keras untuk membiayai pendidikan anak-anaknya hingga perguruan tinggi.
Setelah menyelesaikan pendidikan di Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada tahun 2022, Fandi berusaha untuk memperbaiki kehidupan keluarganya. Selama kuliah, ia tidak jarang menghadapi kesulitan finansial hingga harus berjualan nasi goreng di asrama.
Kejadian Penangkapan dan Penyelundupan Narkotika
Insiden penyelundupan narkotika terjadi pada 14 Mei 2025, ketika Fandi terlibat dalam pemuatan barang di tengah laut untuk perjalanan menuju Phuket, Thailand. Tanpa mengetahui apa yang dimuat, ia hanya mengikuti perintah kapten kapal.
Fandi menjelaskan, "Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung, mustahil memiliki keberanian untuk bertanya." Situasi tersebut mencerminkan dinamika kekuasaan dalam dunia pelayaran yang kerap kali mengabaikan norma etis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: