Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 telah diundangkan untuk memberikan sanksi kepada platform digital yang gagal melindungi anak-anak. Ada berbagai sanksi mulai dari teguran hingga pemutusan akses bagi penyelenggara sistem elektronik yang melanggar peraturan tersebut.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kepedulian Masyarakat
Aturan ini dirilis pada 6 Maret 2026 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin perlindungan anak di dunia digital, termasuk kewajiban verifikasi usia bagi pengguna yang masih di bawah umur.
Penegakan Aturan dan Jenis Sanksi
Peraturan ini merupakan bagian dari implementasi PP TUNAS yang memberi dasar hukum untuk melindungi anak-anak di platform digital. Dalam Pasal 33, disebutkan bahwa pelanggaran perlindungan anak dapat terdeteksi melalui berbagai cara, seperti pemantauan dan aduan masyarakat.
Jika ada dugaan pelanggaran, penyelenggara sistem elektronik (PSE) akan menjalani proses pemeriksaan. Apabila terbukti bersalah, PSE dapat dikenakan sanksi administratif yang berlaku berdasarkan beratnya pelanggaran.
Jenis sanksi meliputi teguran tertulis, denda, penghentian operasi, atau bahkan pemutusan akses. Keputusan mengenai sanksi ini juga mempertimbangkan seberapa kooperatif PSE selama proses pemeriksaan.
Baca juga: Apple Persiapkan Peluncuran iPhone 17 Series dengan Teknologi eSIM Tanpa Slot SIM Tray
Kewajiban Platform Digital
Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah melakukan verifikasi usia pengguna. Platform diharuskan untuk menyaring pengguna yang berusia di bawah 16 tahun dari layanan mereka, terutama pada platform yang dianggap berisiko tinggi seperti media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-barat pertama yang membatasi akses anak sesuai dengan usia. "Melalui peraturan ini, kami berharap dapat melindungi anak-anak dari risiko yang mungkin timbul di dunia digital," ujarnya.
Selain itu, platform juga diwajibkan untuk melakukan penilaian mandiri terhadap produk dan layanan mereka secara berkala, setiap tiga bulan setelah peraturan diterapkan. Hal ini penting agar produk dan fitur yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan anak-anak.
Dimulainya Implementasi dan Rencana Ke Depan
Implementasi peraturan ini direncanakan mulai berlaku pada 28 Maret 2026, di mana proses penutupan akun untuk pengguna di bawah 16 tahun akan dilakukan secara bertahap. Langkah ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya.
Penting juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya yang mungkin dihadapi oleh anak-anak di internet. Meutya Hafid menekankan kolaborasi antara seluruh ekosistem digital untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Ke depannya, diharapkan bahwa peraturan ini akan mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan privasi pengguna anak, sehingga perlindungan anak di dunia digital semakin optimal.
Baca juga: Peluncuran Realme Chill Fan Phone: Inovasi Baterai Jumbo dan Teknologi Pendingin Canggih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: