Senin, 09 MARET 2026 • 14:57 WIB

Kisah Damai di Balik Kasus Bibi Kelinci: Nabilah O'brien dan Zendhy Kusuma

Author

Kisah Damai di Balik Kasus Bibi Kelinci: Nabilah O'brien dan Zendhy Kusuma

Kasus saling lapor antara Nabilah O'brien, pemilik restoran Bibi Kelinci, dan pasangan Zendhy Kusuma serta Evi Santi Rahayu kini telah berakhir damai. Keduanya sepakat mencabut laporan kepolisian yang sebelumnya diajukan masing-masing.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis AI untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat

Konflik ini dimulai akibat dugaan pencurian makanan yang dilaporkan oleh Nabilah, namun proses mediasi berhasil menyelesaikan perselisihan antara kedua pihak.

Latar Belakang Kasus

Pertikaian ini berawal pada 19 September 2025, ketika Zendhy dan Evi berkunjung ke Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan. Setelah memesan total 11 makanan dan tiga minuman, mereka merasa terganggu dengan waktu penyajian yang lama.

Merasa frustrasi, pasutri ini mengambil makanan dari dapur dan pergi tanpa membayar. Nabilah pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang Prapatan.

Video kejadian yang kemudian viral di media sosial memperburuk situasi, menarik perhatian publik serta menambah kerumitan kasus.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya

Reaksi Publik dan Respons Aparat

Nabilah O'brien mengungkapkan perasaan kehilangan keadilan di media sosial, menyatakan bahwa ia merasa sebagai korban namun justru menjadi tersangka. Ia menulis di Instagram, 'Saya korban pencurian, yang malah jadi tersangka dan dituntut Rp 1 miliar'.

Menanggapi situasi tersebut, Komisi III DPR RI mengundang Nabilah untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyebutkan bahwa pertemuan itu merupakan upaya pengawasan terhadap proses hukum yang berlangsung.

Polsek Mampang Prapatan pun memberikan klarifikasi mengenai adanya dua laporan berbeda, yang menimbulkan kebingungan di kalangan publik mengenai status sebenarnya dari masing-masing pihak.

Proses Perdamaian dan Akhir Kasus

Akhirnya, pada 8 Maret 2026, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa laporan yang diajukan telah dicabut dan konten terkait kasus ini akan dihapus dari media sosial.

Di kesempatan itu, Trunoyudo menyampaikan, 'Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini'.

Dengan selesainya mediasi, status tersangka keduanya dicabut, dan Nabilah mengungkapkan rasa syukur serta lega atas dukungan yang diterimanya selama proses tersebut.

Baca juga: Waspadai Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-hari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU