Kasus campak di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan, dengan 10.453 suspek dan 8.372 kasus terkonfirmasi hingga pekan kedelapan tahun 2026.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Usai Kejadian Penjarahan
Kementerian Kesehatan mengingatkan tentang pentingnya kekebalan kelompok untuk mengurangi penyebaran penyakit ini, yang dapat menjangkiti banyak orang dari satu kasus.
Tingginya Risiko Penularan Campak
Risiko penularan campak sangat tinggi, terutama di kalangan individu yang belum divaksinasi. Menurut dr Aisyah Amanda Hanif dari Fakultas Kedokteran dan Gizi IPB University, campak merupakan salah satu penyakit paling menular di dunia.
Ia menjelaskan bahwa sekitar 90% orang yang tidak memiliki kekebalan terhadap virus campak berpotensi tertular jika terpapar. Cakupan vaksinasi yang tinggi menjadi faktor penting dalam mencegah penyebaran penyakit ini.
Baca juga: Penjarahan Patung Superhero Anggota DPR: Iron Man dan Spider-Man Jadi Korban
Komplikasi Serius Akibat Campak
Campak sebaiknya tidak dianggap sebagai penyakit ringan. Virus ini dapat menyebar melalui udara dan mengakibatkan berbagai komplikasi serius, terutama pada bayi dan anak-anak yang memiliki gizi buruk.
Komplikasi yang umum terjadi meliputi radang paru-paru dan radang otak. dr Aisyah menekankan bahwa infeksi campak dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh, membuat individu lebih rentan terhadap infeksi tambahan.
Vaksinasi Sebagai Langkah Pencegahan Utama
Vaksinasi dianggap sebagai langkah perlindungan paling efektif untuk melawan campak. Vaksin campak menggunakan virus hidup yang telah dilemahkan dan mampu melatih sistem imun tanpa menimbulkan penyakit.
Vaksin ini memiliki efektivitas lebih dari 95% setelah dua dosis dan telah digunakan secara global dengan tingkat keamanan yang baik. Program imunisasi kejar juga ditawarkan bagi anak yang terlambat mendapatkan vaksin.
Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Destinasi Terbaik Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: