zenmoms.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pemberhentian ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers baru-baru ini.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan hukum yang melibatkan Immanuel, dengan harapan bahwa peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kabinet pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan pemberhentian Immanuel Ebenezer. Pemberhentian ini terjadi di tengah proses hukum yang kini menjerat Immanuel sebagai tersangka, menandai sebuah langkah penting dalam upaya pemerintah memberantas korupsi.
Prasetyo menyatakan, ‘Presiden berharap agar seluruh proses hukum dilaksanakan sebaik mungkin oleh KPK.’ Dengan pernyataan ini, pemerintah ingin menekankan komitmennya terhadap transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih. Ia merasa penting untuk meningkatkan kesadaran para pejabat pemerintah tentang tanggung jawab mereka dalam menjaga integritas dan transparansi.
Ia menambahkan, ‘Kerja keras dalam memberantas tindak pidana korupsi di pemerintahan harus menjadi prioritas.’ Dengan ini, pemerintah diharapkan bisa menunjukkan komitmen nyata terhadap pemangkasan praktik korupsi yang telah menjadi isu kronis di banyak sektor.
Dalam respons terhadap pemberhentiannya, Immanuel Ebenezer menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo. Dia menyatakan bahwa situasi hukum yang dihadapinya dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan publik kepada pemerintah.
‘Saya berharap agar semua pihak memisahkan persoalan pribadi saya dari tanggung jawab sebagai salah satu menteri,’ ujarnya. Melalui pernyataan ini, Immanuel berusaha untuk tetap menjunjung tinggi tanggung jawabnya meskipun tengah menghadapi masalah hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: