zenmoms.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa produk ChompChomp Marshmallow aman dan halal untuk dikonsumsi. Penegasan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji laboratorium yang dilakukan oleh MUI.
Komisi Fatwa MUI melakukan pemeriksaan terhadap produk ChompChomp, yang mencakup varian seperti ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, dan ChompChomp Mini Marshmallow. Uji laboratorium dilakukan dengan menggunakan batch nomor yang sama seperti yang dirilis BPJPH pada tanggal 21 April 2025.
Hasil dari uji laboratorium menunjukkan bahwa produk tersebut negatif terhadap DNA Porcine dan peptida porcine, menandakan bahwa tidak terdapat unsur babi dalam produk tersebut. Berdasarkan hasil positif ini, MUI menegaskan kembali bahwa produk ChompChomp memiliki status kehalalan yang tetap berlaku.
Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH, menjelaskan bahwa produk ChompChomp kini dapat beredar dengan label halal sesuai dengan nomor sertifikat yang diterbitkan BPJPH, ID00410000233780821. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa penetapan kehalalan dikeluarkan oleh MUI.
Lebih lanjut, Haikal menyatakan bahwa keberlanjutan status halal produk ditentukan berdasarkan surat dari Komisi Fatwa MUI. “Kami menyerahkan total status kehalalan produk ini sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI,” ungkap Haikal dalam konferensi pers diadakan pada Selasa (18/08).
BPJPH juga berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memudahkan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendapat sertifikasi halal. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung produk yang terjamin kehalalannya di pasaran.
Dengan adanya fatwa ini, Ahmad Haikal Hasan berharap konsumen dapat lebih percaya diri dalam mengonsumsi produk ChompChomp. Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya saing produk halal lokal di pasar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: